Pemkot Medan Larang Pedagang Naikkan Harga-Tahan Stok Pasca Banjir

Posted on

Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melarang menaikkan harga barang secara tidak wajar dan menahan stok barang pasca bencana banjir di Kota Medan. Larangan ini disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400.9.10.3/10076.

“Pelaku usaha toko retail, distributor, agen, pemilik toko sembako dan pedagang di pasar tradisional agar tidak menaikkan harga barang secara tidak wajar di luar ketentuan harga pasar yang berlaku,” tulis surat tersebut dilihat infoSumut, Kamis (11/12/2025).

Selain itu, setiap pelaku usaha juga dilarang untuk menahan atau menimbun stok barang dengan tujuan mendapatkan keuntungan sepihak selama masa bencana banjir. Setiap pelaku usaha diwajibkan menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok dan memastikan proses distribusi tetap berjalan dengan baik.

“Pemerintah Kota Medan bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan dan inspeksi lapangan secara berkala terhadap harga dan distribusi sembako,” tambahnya.

Terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan atau menaikkan harga secara tidak wajar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan undangan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau melaporkan kepada Pemerintah Kota Medan atau Satgas Pangan apabila menemukan indikasi penimbunan atau lonjakan harga yang tidak wajar.

“Mengimbau kepada Masyarakat Kota Medan agar meningkatkan rasa empati dan kebersamaan dalam melewati banjir yang terjadi,” tutupnya.