Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyatakan siap menghadapi gugatan Provinsi Bangka Belitung soal kepemilikan pulau Pekajang di Mahkamah Konstitusi (MK). Ansar menegaskan secara peraturan undang-undang yang ada, Pulau Pekajang masuk dalam wilayah kabupaten Lingga, Kepri.
“Kalau pemerintah Babel mau gugat ya kita hargai. Kita siap menghadapi gugatan Pemprov Babel,” kata Ansar, Selasa (1/7/2025).
Ansar menegaskan bahwa Pulau Pekajang masuk ke wilayah Kepri itu berdasarkan undang-undang 25 tahun 2002 tentang pembentukan provinsi Kepri dan undang-undang 31 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lingga.
“Pulau Pekajang, kita intinya berpegang pada undang-undang saja. Undang-undang pembentukan Kabupaten Lingga Nomor 31 tahun 2003, UU nomor 25 tahun 2002 tentang pembentukan Provinsi Kepri, disana jelas menyatakan bahwa Pulau Pekajang masuk ke Kepri, jadi saya rasa tak usah tiktokan,” tegas Ansar.
Ansar menambahkan, selama ini pulau Pekajang yang berada di Kabupaten Lingga itu selama ini terus mendapatkan perhatian Pemprov Kepri. Terbaru Pemprov Kepri melakukan pembangunan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan anggaran mencapai Rp 700 juta.
“Program kita tiap tahun ada sampai kesana. Kemarin proyek perkim ada Rp 700 juta disana,” ujarnya.
Ansar juga mengungkapkan rencana kunjungannya ke Pulau Pekajang belum lama ini batal dilakukan karena kondisi gelombang laut yang tidak memungkinkan.
“Saya kemarin mau berkunjung ke sana, tapi gelombang terlalu kuat,” tambahnya.
Menanggapi dinamika yang berkembang, Pemprov Kepri berencana segera mengirimkan tim dari Biro Pemerintahan serta Asisten I untuk melakukan pembahasan langsung dengan pihak Pemprov Bangka Belitung.
“Secepatnya kita akan kirim Biro Pemerintahan dan Asisten I. Kalau Mendagri merespon, pasti minta data dari kita. Tapi menurut saya tidak perlu menunggu, langsung saja kita koordinasikan,” ujarnya.