Pemprov Sumut mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal ke Bank Sumut. Ada tiga aset berupa tanah dan bangunan milik Pemprov Sumut yang rencananya diserahkan ke Bank Sumut.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Surya saat rapat paripurna di DPRD Sumut. Surya menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk menjaga kepemilikan saham Pemprov Sumut di Bank Sumut tetap minimal 51 persen, sekaligus memperkuat kapasitas bank dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan.
“Selain itu, ini juga untuk meningkatkan kemampuan Bank Sumut dalam memperluas fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi daerah,” kata Surya dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).
Ketiga aset tanah dan bangunan itu adalah kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut, areal Medan Club, dan areal Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).
Surya menjelaskan penyertaan modal ini juga merupakan langkah strategis untuk mendukung agenda transformasi Bank Sumut yang saat ini tengah menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2. Bank Sumut memiliki target modal inti di atas Rp 6 triliun.
“Penyertaan modal ini akan mendukung rencana PT Bank Sumut yang tengah melaksanakan agenda transformasi menuju KBMI 2, dengan target modal inti di atas Rp 6 triliun sebagaimana tertuang dalam Corporate Planning periode 2024-2028,” jelasnya.
Surya berharap penguatan permodalan ini dapat memperluas kapasitas ekspansi kredit, meningkatkan daya saing, serta memperkuat ketahanan dan keberlanjutan bisnis bank. Surya juga menegaskan bahwa penyertaan modal berupa barang milik daerah ini diperbolehkan sesuai dengan ketentuan Pasal 411 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang memungkinkan penyertaan modal pemerintah daerah atas BMD untuk pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja BUMD.
Kebijakan penyertaan modal non-kas ini dinilai sebagai strategi fiskal yang inovatif dan berkelanjutan, karena mampu mengoptimalkan aset daerah tanpa mengganggu likuiditas APBD, sekaligus memberikan multiplier effect positif terhadap perekonomian daerah.
