Pemerintah berencana melakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan ini akan menyasar sekitar 23 juta peserta yang masih memiliki tunggakan. Kabar ini menarik perhatian publik, terutama peserta kurang mampu yang akan diberi kesempatan melunasi kewajiban tanpa terbebani biaya.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PMK) Muhaimin Iskandar mengatakan program ini diutamakan bagi kelompok masyarakat tidak mampu. Tujuannya adalah agar mereka kembali mendapatkan hak layanan kesehatan yang terkendala pembayaran iuran.
“Langkah ini adalah bentuk tanggung jawab negara sebagaimana amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” ujar Muhaimin seperti dikutip dari infoHealth, Kamis (6/11/2025).
Program ini difokuskan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau masyarakat yang bekerja di sektor informal, dengan target mulai berjalan pada akhir 2025. Muhaimin menjelaskan bahwa peserta yang menunggak akan diminta melakukan registrasi ulang agar status kepesertaannya kembali aktif.
Tidak semua peserta BPJS Kesehatan dapat menikmati program penghapusan tunggakan ini. Program ini hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang dinilai layak menerima manfaat. Berikut adalah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pemutihan tunggakan iuran BPJS:
Peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya merupakan peserta mandiri dan kini telah masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) berhak mendapatkan pemutihan. Iuran mereka kini ditanggung oleh pemerintah, sehingga tunggakan lama akan dihapus dari sistem.
Program pemutihan ini hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu berdasarkan data resmi yang dikelola pemerintah. Artinya, hanya masyarakat miskin yang tercatat secara valid yang dapat menikmati penghapusan tunggakan ini.
Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) juga bisa menikmati program penghapusan tunggakan iuran. Syaratnya yaitu data yang dimiliki harus sudah terverifikasi oleh pemerintah daerah.
Peserta wajib tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai bagian dari kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu. Validasi data akan dilakukan agar bantuan pemutihan benar-benar tepat sasaran.
BPJS Kesehatan hanya akan menghapus tunggakan iuran selama maksimal 24 bulan atau 2 tahun. Jika tunggakan peserta lebih dari 24 bulan, maka sisa kewajiban di luar batas tersebut tetap harus dibayar oleh peserta.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan dana sekitar Rp 20 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk mendukung program ini. Dana tersebut digunakan untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat pemutihan.
Salah satu syarat utama untuk menerima pemutihan adalah terdaftar dalam DTSEN. Cara mendaftar DTSEN ada dua, yaitu secara online melalui aplikasi Cek Bansos atau secara langsung di kantor desa/lurah. Berikut penjelasannya
Sambil menunggu program ini berjalan, infoers bisa mengecek jumlah tunggakan iuran terlebih dahulu. Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN maupun WhatsApp Pandawa. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu peserta BPJS Kesehatan kamu.
1. Cara Cek di Aplikasi Mobile JKN
Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
Setelah terunduh, buka aplikasi dan login menggunakan NIK atau nomor kartu peserta BPJS Kesehatan serta password.
Pilih “Menu Lainnya” pada halaman utama, lalu klik “Info Iuran”.
Sistem akan menampilkan rincian dan jumlah tunggakan iuran kepesertaan.
2. Cara Cek Melalui WhatsApp Pandawa
