Pengusaha otomotif, MAM ditangkap polisi bersama SYG, AG, HA, ML saat pesta narkoba di sebuah rumah, Jalan Kurnia IV Limbungan, Pekanbaru. Berdasarkan hasil assesment Tim Assesment Terpadu (TAT), kelima tersangka akan menjalani rehabilitasi.
“Pertama saya tegaskan, jadi bahasa dibebaskan, dilepaskan itu tidak benar. Bahasa yang benar adalah para pelaku dilakukan rehabilitasi,” kata Kapolresta, Kombes Muharman Arta, Senin (26/1/2026).
Dijelaskan Kapolresta, assesment dilakukan sesuai amanat UU Narkotika. Termasuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010 yang mewajibkan penyalahguna atau pecandu narkoba direhabilitasi medis atau rehabilitasi sosial dan tidak dapat ditahan.
Sedangkan terkait barang bukti, Kapolresta memastikan anggotanya tidak ada main-main soal jumlah barang bukti. Sehingga barang bukti yang ditemukan itu kemudian diajukan untuk assesment.
“Terkait barang bukti, apa yang ada di TKP langsung dibuka di situ, dihitung di situ, jumlahnya itu dan itulah yang diajukan oleh penyidik kami untuk dilakukan assesment. Jadi tidak benar, tidak ada penyidik kami mengurangi barang bukti supaya pelaku ini bisa direhabilitasi,” kata Kapolresta.
Muharman bahkan secara tegas mengaku akan menindak tegas pelaku narkoba di Kota Bertuah. Termasuk personel kepolisian yang terlibat akan dipecat.
“Komitmen saya, saya sudah sampaikan kepada seluruh personel untuk narkoba saya tidak ada main-main. Apabila ada terjadi akan saya berikan sanksi maksimal, bahkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegasnya.
Rehabilitasi kasus narkoba sendiri bukan hanya kepada lima tersangka SYG, AG, HA, ML dan MAM alias Atra. Atra adalah salah satu pengusaha otomotif di Pekanbaru.
“Bukan hanya karena dia tokoh atau terkenal, ya kalau masyarakat biasa juga kalau memang penyalahguna hasil assesment harus direhab ya kami lakukan rehabilitasi,” tegas Muharman lagi.
Diketahui, polisi mengungkap pesta narkoba di Baliview Jalan Putri Indah dan salah satu rumah di Jalan Kurnia Limbungan, Pekanbaru. Dari peristiwa itu, delapan orang diamankan dan salah satunya pengusaha otomotif, MAM atau Atra.
Penggrebekan dilakukan 15-16 Januari lalu. Penggrebekan pertama dilakukan terhadap lima orang laki-laki berinisial AG, HA, GBM, MA dan ND. Selain itu ada dua perempuan SYG dan ML saat sedang pesta narkoba.
Selain itu turut diamankan 4 buah catridge berisi narkoba jenis etomidate dan 8 butir psikotropika jenis pil happy five. Tak hanya sampai disitu, polisi turut mengamankan MAM atau Atra.
MAM diamankan di sebuah rumah di Jalan Kurnia IV Limbungan dan di sekitar pelaku ditemukan catridge berisi narkotika jenis etomidate. Setelah pemeriksaan intensif, polisi menetapkan lima orang tersangka di kasus pesta terlarang tersebut.
Kelima tersangka adalah SYG, AG, HA, ML dan MAM. Sementara tiga orang lainnya yakni GBM, MA dan ND hanya saksi usai diamankan.
Penggrebekan dilakukan 15-16 Januari lalu. Penggrebekan pertama dilakukan terhadap lima orang laki-laki berinisial AG, HA, GBM, MA dan ND. Selain itu ada dua perempuan SYG dan ML saat sedang pesta narkoba.
Selain itu turut diamankan 4 buah catridge berisi narkoba jenis etomidate dan 8 butir psikotropika jenis pil happy five. Tak hanya sampai disitu, polisi turut mengamankan MAM atau Atra.
MAM diamankan di sebuah rumah di Jalan Kurnia IV Limbungan dan di sekitar pelaku ditemukan catridge berisi narkotika jenis etomidate. Setelah pemeriksaan intensif, polisi menetapkan lima orang tersangka di kasus pesta terlarang tersebut.
Kelima tersangka adalah SYG, AG, HA, ML dan MAM. Sementara tiga orang lainnya yakni GBM, MA dan ND hanya saksi usai diamankan.
