Polisi menetapkan Nurmansyah Barus (33) sebagai tersangka kasus penyanderaan seorang lansia di Labusel. Nurmansyah pun terancam hukuman 12 tahun bui akibat perbuatannya.
“Pelaku sudah kita amankan, saat ini masih dalam proses penyidikan dan telah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Labusel AKP Elimawan Sitorus, Rabu (7/1/2026).
Saat ditangkap, tersangka dalam kondisi mabuk berat. Kemudian tersangka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Pada saat diamankan pelaku dalam keadaan mabuk. Kita lakukan perawatan di RS Kota Pinang,” ujarnya.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif pelaku melakukan aksi penyanderaan tersebut. “Motifnya masih kita selidiki,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. “Pelaku dijerat pasal 451 juncto pasal 449 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Kasi Humas Polres Labusel, AKP Sujono mengatakan, peristiwa penyanderaan tersebut terjadi pada Selasa (6/1). Saat itu korban Darmawati Hasibuan (65) dan saksi lainnya tengah memasak di dapur, tiba-tiba mendengar teriakan dari arah belakang rumah.
“Peristiwa itu terjadi pada Selasa sekitar pukul 17.30 WIB. Saat kejadian, pemilik rumah sekaligus korban penyanderaan, Darmawati Hasibuan bersama seorang saksi bernama Salma Hasibuan sedang berada di dapur untuk memasak. Tiba-tiba, keduanya mendengar teriakan ‘maling’ dari arah belakang rumah,” ujar Sujono.
Tak lama berselang, korban dan saksi melihat keberadaan seorang pria yang tidak dikenal berada di belakang rumah. Saat ditanya, pria tersebut sempat meminta tolong dan langsung masuk ke dapur rumah korban.
Namun saksi Salma Hasibuan lari keluar rumah dan berteriak meminta pertolongan. “Merasa panik, saksi meminta pertolongan kepada warga sekitar,” katanya.
Warga yang mendengar teriakan tersebut lalu masuk ke dalam rumah korban. Di sana warga melihat pelaku memegang sebilah parang di tangan kanan, sementara tangan kirinya menarik baju korban Darmawati Hasibuan.
“Di situ pelaku mengancam warga agar tidak mendekat,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku membawa Darmawati Hasibuan menuju ke teras rumah korban sambil tetap memegang senjata tajam.
“Pelaku minta warga menuruti perintahnya, untuk keluar rumah,” ungkapnya.
Kronologi Penyanderaan
Kasi Humas Polres Labusel, AKP Sujono mengatakan, peristiwa penyanderaan tersebut terjadi pada Selasa (6/1). Saat itu korban Darmawati Hasibuan (65) dan saksi lainnya tengah memasak di dapur, tiba-tiba mendengar teriakan dari arah belakang rumah.
“Peristiwa itu terjadi pada Selasa sekitar pukul 17.30 WIB. Saat kejadian, pemilik rumah sekaligus korban penyanderaan, Darmawati Hasibuan bersama seorang saksi bernama Salma Hasibuan sedang berada di dapur untuk memasak. Tiba-tiba, keduanya mendengar teriakan ‘maling’ dari arah belakang rumah,” ujar Sujono.
Tak lama berselang, korban dan saksi melihat keberadaan seorang pria yang tidak dikenal berada di belakang rumah. Saat ditanya, pria tersebut sempat meminta tolong dan langsung masuk ke dapur rumah korban.
Namun saksi Salma Hasibuan lari keluar rumah dan berteriak meminta pertolongan. “Merasa panik, saksi meminta pertolongan kepada warga sekitar,” katanya.
Warga yang mendengar teriakan tersebut lalu masuk ke dalam rumah korban. Di sana warga melihat pelaku memegang sebilah parang di tangan kanan, sementara tangan kirinya menarik baju korban Darmawati Hasibuan.
“Di situ pelaku mengancam warga agar tidak mendekat,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku membawa Darmawati Hasibuan menuju ke teras rumah korban sambil tetap memegang senjata tajam.
“Pelaku minta warga menuruti perintahnya, untuk keluar rumah,” ungkapnya.
