Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali mendapatkan penghargaan atas kinerja sebagai badan publik paling informatif selama lima tahun berturut-turut. Penghargaan itu diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kepri di Tanjungpinang.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan setiap anggota Polri memiliki peran penting sebagai agen kehumasan yang harus memahami dengan baik prinsip keterbukaan informasi publik, terlebih sejak diterbitkannya Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Polri.
“Aturan ini menjadi pedoman dalam meningkatkan profesionalisme dan tanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik di tubuh Polri,” kata Pandra, Kamis (11/12/2025).
Pandra menyebut penghargaan kelima sebagai badan publik paling informatif untuk Polda Kepri ini merupakan komitmen pihaknya dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pencapaian ini juga menjadi bukti nyata kesungguhan Polda Kepri dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Sejak tahun 2021-2025, Polda Kepri secara konsisten menunjukkan kinerja gemilang dalam predikat Badan Publik Informatif kategori Instansi Vertikal Tingkat Provinsi. Pada tahun 2025 ini, Polda Kepri berhasil meraih peringkat ketiga tertinggi kategori Informatif dengan nilai 98,27.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Humas, baik di tingkat Polda Kepri maupun seluruh Humas Polres dalam menjalankan fungsi sebagai pelayan masyarakat yang modern dan terbuka,” ujarnya.
Selain menjaga keterbukaan informasi, Polda Kepri juga terus memperkuat sistem digitalisasi pelayanan publik, termasuk penyediaan akses informasi melalui situs resmi, media sosial, dan berbagai kanal komunikasi yang mudah dijangkau masyarakat.
“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi fondasi penting untuk membangun kepercayaan publik (public trust) dan memastikan akuntabilitas kinerja kami,” tambah Pandra.
