Polda Sumut Tangkap Kawanan Pencuri Motor Modus Sebut Ban Korban Bocor

Posted on

Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap komplotan pencuri motor dengan modus menyebut bahwa sepeda motor korban tengah bermasalah. Para pelaku telah 32 kali melakukan aksinya.

“Para pelaku beraksi di 32 TKP dengan modus mengikuti dari belakang dengan menginfokan kepada korban bahwa bannya korban goyang atau oleng, oli bocor,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh, Selasa (4/11/2025).

Ricko menyebut sejauh ini ada tiga pelaku yang ditangkap dalam kasus itu. Ketiganya, yakni Joseph Fery Fernandos L Tobing (27), Malindo Firdaus (19) dan Muhammad Arief (47).

Perwira menengah Polri itu memerinci salah satu peristiwa itu terjadi di Jalan Medan-Tanjung Morawa Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (11/10) sekira pukul 16.00 WIB. Saat kejadian, korban Indah Manalu melintas di lokasi dengan mengendarai sepeda motor dari arah Medan menuju Lubuk Pakam.

Lalu, tiba-tiba dua pelaku datang dengan berboncengan sepeda motor dan langsung mendekati korban. Saat itu, para pelaku mulai melancarkan aksinya dengan menyebut bahwa ban motor korban goyang dan memintanya untuk berhenti.

Korban pun menepikan sepeda motornya dan memberhentikannya di pinggir jalan. Lalu, salah seorang pelaku turun dari sepeda motor dan mendekati korban. Pelaku pun berpura-pura mengecek kondisi motor korban dan mengatakan bahwa motor korban harus diperbaiki.

“Kemudian, pelaku meminta agar pelaku yang membawa motor korban dan korban dibonceng pelaku. Kemudian, pelaku memutar arah di simpang Gang Rahayu menuju arah KIM Star Tanjung Morawa,” jelasnya.

Setibanya di Desa Tanjung Baru itu, pelaku menghentikan sepeda motor korban tersebut dan menurunkan korban. Pelaku berdalih ingin membeli lem dan pergi meninggalkan korban.

Setelah ditunggu-tunggu, pelaku tak kunjung kembali. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polresta Deli Serdang.

Polresta Deli Serdang bersama Subdit Jatanras Polda Sumut pun menyelidiki kasus itu dan menangkap pelaku Joseph Fery Fernandos L Tobing dan Malindo Firdaus pada Jumat (31/10) saat hendak melancarkan aksinya di Jalan Tanjung Morawa-Bandara Kualanamu.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, sepeda motor hasil curian itu diberikan ke pelaku Arief untuk dijual. Motor-motor hasil curian itu biasanya dijual dengan kisaran harga Rp 4-6 juta.

Petugas kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Arief pada hari yang sama. Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan 26 sepeda motor hasil kejahatan di Jalan Jermal dan Kecamatan Medan Tembung.

“Dari 32 kali aksi yang telah dilakukan, 12 kali di antaranya di Jalan Arteri Kualanamu,” kata Ricko.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya masih memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam sindikat itu. Ricko mengimbau masyarakat untuk tetap berhati hati saat berkendara dan tidak tertipu daya dengan modus apapun.

“Hasil pengembangan masih ada pelaku yang kami kejar. Imbauan kepada masyarakat, apabila ada orang yang mengikuti dari belakang memberikan informasi ban bocor, oleng atau oli bocor, jangan terpengaruh, itu merupakan modus-modus dari operasi pelaku untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya.