Polsek Batahan mengamankan 16 kilogram narkotika jenis ganja siap edar di Desa Wonosari, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menangkap tiga orang kurir.
Kapolsek Batahan Madina AKP Sahat Pangaribuan mengatakan, ganja itu dibagi ke dalam dua bungkus.
“Totalnya 16 kilogram narkotika jenis ganja. Sebanyak 14 kilogram dalam karung dan 2 kilogram dibungkus plastik serta dibalut lakban,” kata Sahat saat dihubungi, Selasa (30/12/2025).
Sahat menyebut, pengungkapan kasus itu terjadi pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Desa Wonosari, Kecamatan Sinunukan.
“Senin kejadiannya,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum Polsek Batahan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.
“Informasi awal kami terima dari masyarakat,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AYN (50), AJ (33), dan MH (36). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Mandailing Natal.
“Petugas mengamankan tiga orang laki-laki dewasa yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja,” ujar Sahat.
Selain ganja, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa tiga unit telepon genggam, satu unit mobil Toyota Calya putih dengan nomor polisi B 9602 KIZ, dua dompet, serta uang tunai Rp 78 ribu.
Ketiga tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Batahan. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polsek Batahan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Madina.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
