Wanita berinisial JW (58) dan anaknya, K (24) memenangkan praperadilan (prapid) atas penetapan tersangka kasus kematian Ripin (23), keponakan JW. Polisi pun telah membebaskan keduanya.
“Iya, benar (dibebaskan),” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Rizqi Akbar saat dikonfirmasi infoSumut, Sabtu (13/12/2025).
Rizqi mengatakan pihaknya akan mengulang lagi proses penyidikan kasus tersebut.
“Kami ulangi lagi proses penyidikannya,” jelasnya.
Untuk diketahui, JW dan K mengajukan prapid usai ditetapkan menjadi tersangka kasus kematian Ripin (23). Hasil persidangan prapid, majelis hakim membatalkan penetapan tersangka kepada JW dan K.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Dilihat infoSumut di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, prapid itu didaftarkan JW dan K secara terpisah pada 12 November 2025. Sementara yang menjadi termohon adalah Kapolri cq Kapolda Sumut cq Kapolresta Deli Serdang cq Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Sidang putusan untuk prapid JW dan K itu dibacakan pada Kamis (11/12). Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka kepada JW dan K yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Deli Serdang, tidak sah.
“Menyatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan No. S.Tap.Tsk/278/X/RES.1.7/2025/Satreskrim tertanggal 27 Oktober 2025 tentang penetapan tersangka cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri pemohon,” demikian isi putusan hakim
Dalam putusannya, hakim menyatakan penyidikan dan penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian kepada JW dan K juga cacat hukum dan tidak sah. Selain itu, hakim prapid juga meminta pihak kepolisian untuk membebaskan JW dan K dari tahanan polisi.
“Memerintahkan kepada termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan negara Polresta Deli Serdang,” jelas hakim.
