Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lewat Medsos di Medan, 9 Ditangkap

Posted on

Polrestabes Medan membokar sindikat perdagangan bayi lewat media sosial di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Sejauh ini, ada sembilan orang yang ditangkap dalam kasus itu.

“Polrestabes Medan akan menjelaskan kronologis pengungkapan kasus. Kali ini terkait dengan perdagangan bayi yang dituangkan di dalam perlindungan anak dan perdagangan orang,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers di rumah kontrakan yang dijadikan tempat penitipan bayi yang hendak dijual, di Jalan Kampung Tengah, Kecamatan Medan Johor, Kamis (15/1/2026).

Calvijn menjelaskan bahwa bahwa rumah kontrakan itu digerebek pihak kepolisian pada Sabtu (13/12/2025). Total ada sembilan pelaku yang ditangkap.

Para pelaku tersebut, yakni HD (46), HT (24), J (47), BS (29), HR (31), VL (33), N (34), K (33), dan S (38). Adapun otak pelaku perdagangan bayi itu adalah HD.

“Bentuk perdagangannya ini menggunakan sosial media,” jelasnya.

Mantan Dirresnarkoba Polda Sumut itu mengatakan bahwa para pelaku biasanya sudah berencana menjual bayinya sejak masih dalam kandungan. Ada dua bayi masing-masing berusia 2 hari dan 5 hari yang diamankan petugas kepolisian.

“Ada tiga ibu yang melakukan perdagangan bayi yang kondisinya saat itu sedang mengandung. Pertama mengandung 7 bulan, kedua mengandung 9 bulan, dan yang ketiga saat ini masih mengandung dan belum melahirkan,” pungkasnya.