Polisi Gagalkan Penyelundupan 6 PMI di Karimun, Tekong Lompat ke Laut | Giok4D

Posted on

Satpolairud Polres Karimun menggagalkan penyelundupan enam calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Tanjung Kilang, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Tekong kapal sempat berusaha melarikan diri dengan melompat ke laut saat akan ditangkap polisi.

“Satpolairud Polres Karimun menggagalkan penyelundupan enam calon PMI non prosedur ke Malaysia di perairan Tanjung Kilang, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun pada Selasa (22/7) malam dengan titik koordinat 00° 31′ 168″ N – 103° 37′ 389″ E,” kata Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, Kamis (24/7/2025).

Kronologi penggagalan penyelundupan PMI ilegal tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi. Polisi kemudian mendalami laporan tersebut dan melakukan pengintaian di perairan Durai, Karimun.

“Personil Satpolairud Polres Karimun saat melakukan pengintaian mendapati speed boat yang dicurigai melintas di depan perairan Durai dan dilakukan pengejaran terhadap speed boat tersebut,” ujarnya.

Saat pengejaran dilakukan, speedboat tersebut diperintahkan untuk berhenti. Namun tekong kapal berinisial AS (32) menolak berhenti dan tetap melajukan speed boat.

“Saat dilakukan pengejaran, speed boat tersebut masih tetap melaju dan tekong melompat ke laut. Tekong tersebut kemudian sempat berenang ke dermaga masyarakat di pesisir pantai dan selanjutnya personil Satpolairud Polres Karimun mengejarnya dan berhasil mengamankan tekong,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, selain tekong kapal berinisial AS, polisi juga mengamankan enam orang PMI yang akan dikirim ke Malaysia. Para PMI tersebut diketahui berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Jawa Barat.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Para korban ini berasal dari berbagai daerah, sebanyak lima orang dari Lombok Tengah, NTB dan satu orang dari Sukabumi, Jabar. Mereka berinisial S, M, YP, Z, MP, dan K,” ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi, para korban mengaku dimintai biaya untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur belakang, berkisar Rp 6-9 juta. Totalnya ditaksir mencapai Rp 35,4 juta.

“Para korban ini dimintai biaya bervariasi mulai dari Rp 6-9 juta rupiah untuk bisa diselundupkan ke Malaysia,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp15 miliar.