Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 2 Kg sabu dan 1,8 Kg heroin di halaman parkir salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Seorang pria berinisial Y (38), diamankan.
Y tercatat warga asal Kabupaten Siak. Dia diamankan pada Kamis (15/5) malam oleh tim Subdit I Direktorat Narkoba Polda Riau saat mengambil tas ransel di tong sampah.
“Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau. Pelaku diamankan saat mengambil tas ransel dari tong sampah di dekat gerai ATM hotel,” kata Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha, Sabtu (17/5/2025).
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Adapun tas yang diambil pelaku berisikan narkotika jenis sabu dan heroin. Barang bukti sabu ditemukan dalam kemasan teh Guanyinwang dan empat bungkus plastik bening berisi serbuk putih yang diduga heroin.
Selain itu, tim menyita satu unit ponsel dan sepeda motor Yamaha Nmax warna tosca tanpa nomor. Saat ini seluruh barang bukti diamankan ke Polda Riau.
Yudha menyebut kasus terungkap berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi. Berdasarkan ciri-ciri yang diberikan, tim lalu melakukan pengintaian dan mendapati pelaku dengan ciri-ciri dimaksud.
“Pelaku kita amankan tak lama setelah mengambil tas ransel dari tong sampah. Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau untuk pengembangan lebih lanjut. Kita akan terus kembangkan jaringan yang terkait dengan pelaku,” kata Putu Yudha.
Hingga kini, Ditresnarkoba Polda Riau masih melakukan penyelidikan mendalam terkait sumber dan tujuan pengiriman narkotika tersebut. Termasuk jaringan dari peredaran barang haram tersebut dan peran pelaku Y.