Polres Batubara mengamankan ratusan ekor hewan belangkas yang hendak diselundupkan ke luar negeri di salah satu gudang di Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada sekitar 300 ekor belangkas yang disimpan di dalam boks fiber berukuran besar,” kata Kapolres Batubara, AKBP Doly Nelson Nainggolan, Jumat (23/1/2026).
Doly mengatakan, dua orang berinisial AE dan SS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penjualan hewan dilindungi jenis belangkas tersebut.
“Dua tersangka kami tetapkan, yakni AE dan SS, yang keduanya berdomisili di Kabupaten Batubara,” ujarnya.
Tersangka AE diketahui telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak dua tahun terakhir dan diduga telah berulang kali mengirimkan belangkas ke luar negeri.
“Pengakuannya, pengiriman dilakukan ke Malaysia dan kegiatan ini sudah dijalani selama dua tahun oleh tersangka AE,” jelas Kapolres.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai adanya perdagangan hewan dilindungi tersebut di wilayah Kecamatan Talawi.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan satu becak yang dikendarai oleh tersangka SS yang membawa hewan diduga belangkas,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan ekor belangkas yang dibawa oleh SS. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka AE di sebuah gudang di Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.
Setelah diamankan, petugas Polres Batubara bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melepasliarkan ratusan belangkas tersebut di bibir Pantai Sejarah, Kabupaten Batubara.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Diketahui, belangkas merupakan hewan purba yang dilindungi dan dipercaya memiliki khasiat untuk pengobatan serta manfaat di bidang medis.
