Polres Dumai Tangkap 2 Kurir Narkoba, Sita 29 Kg Sabu-Ratusan Butir Ekstasi (via Giok4D)

Posted on

Polres Dumai mengungkap 2 kasus peredaran narkotika di Kota Industri. Dari 2 kasus itu, total ada 29 Kg sabu dan ratusan butir pil ekstasi.

Kapolres Dumai, AKBP Hardi mengatakan 2 kasus itu pertama pada pertengan April lalu tim Satres Narkoba mendapat laporan soal peredaran narkoba di Pelabuhan Selingsing, Rupat. Informasi itu lalu didalami, tepat hari Jumat (9/5) tim melakukan penangkapan R.

“Jadi tanggal 9 Mei itu diamankan seorang pelaku berinisial R (36). Diamankan berikut 2 kotak kardus di bagian depan motornya,” kata Hardi, Jumat (16/5/2025).

Setelah diamankan ditemukan 28 paket Teh China merek Guannyinwang. Paket itu berisi narkotika jenis sabu dan 2 unit handphone.

Bahkan, R mengakui bahwa ia diminta oleh seseorang berinisial D membawa sabu dari Pulau Rupat ke Dumai. Saat ditimbang total barang buktinya adalah 28,02 kilogram atau 28 Kg lebih.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Untuk mengantar paket, pelaku dijanjikan upah Rp 28 juta. Bahkan, pelaku sudah tiga kali menjadi kurir untuk mengantarkan barang haram tersebut.

“Barang narkotika jenis sabu ini dibawa dari Selinsing menuju Dumai. Yang mana untuk D sudah 3 kali diperintahkan dengan upah yang dijanjikan Rp 28 juta,” tegas Kapolres.

Sedangkan kasus kedua terungkap dalam operasi senyap di waktu yang sama. Polisi mencurigai adanya transaksi narkoba dan berhasil menangkap pelaku SK (25).

Tidak hanya pelaku, polisi juga menyita 2 paket berisi narkotika jenis sabu dan juga pil ekstasi. Total ada 1 Kg sabu dan 413 butir pil ekstasi disita.

“Peran sama, kurir. Dia dijanjikan juga oleh pengendali yang masih kami kembangkan Rp 8 juta. Namun baru diterima Rp 800 ribu,” kata Kapolres.