Praperadilan Nadiem Ditolak Hakim, Sah Jadi Tersangka

Posted on

Praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditolak hakim PN Jaksel. Dengan putusan itu, status Nadiem sebagai tersangka tetap sah.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, dilansir infoNews, Senin (13/10/2025).

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan laptop Chromebook dengan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun. Usai praperadilan ditolak, maka penyidikan kasus tersebut tetap dilanjutkan. Hakim memutuskan penahanan Nadiem sudah sesuai prosedur.

Dalam praperadilan yang diajukan Nadiem, ia meminta status tersangkanya dibatalkan. Nadiem juga membeberkan sejumlah alasan dalam sidang praperadilan, mulai tidak ada audit kerugian negara hingga kesalahan pencantuman identitas.

Kejagung pun menjawab gugatan tersebut dan mengatakan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan aturan.