Seorang pria asal Aceh, DS, dilaporkan ke polisi karena diduga menghina Nabi Muhammad dan para mualaf lewat konten di media sosial (Medsos). Pelaporan dilakukan ormas Islam serta Pemerintah Aceh.
DS dilaporkan ke Polda Aceh dengan nomor laporan LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh pada Rabu (5/11/2025). Pelapornya adalah Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah.
Rendi mengatakan, laporan itu dibuat PII bersama Dinas Syariat Islam, Satpol PP/WH Aceh serta ormas Islam. Terlapor dalam kasus itu adalah DS pemilik akun TikTok @tersadarkan5758.
“Selaku organisasi Islam PII Aceh merasa ini merupakan kejahatan luar biasa. Makanya ketika Pemerintah Aceh memfasilitasi untuk advokasi persoalan ini kami merespon dengan cepat. Kami juga dipercayai untuk menjadi pelapor utama dalam kasus ini,” kata Rendi dalam keterangannya.
Menurutnya, ada dua dasar hukum yang dikenakan kepada pelaku yaitu pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156a UU KUHP. Keduanya disebut berkaitan dengan penistaan agama.
“Nanti dikenakan dua pasal Undang-undang, tidak bisa dijerat dengan qanun karena lokus kejadian diduga bukan di Aceh. Namun kita tetap mendesak agar tidak terjadi restorative justice, jangan hanya minta maaf dan selesai. Pelaku harus dihukum seberat beratnya,” jelas Rendi.
Ia berharap Polda Aceh dapat memproses laporan tersebut secara cepat serta meminta dukungan kepada seluruh elemen masyarakat agar pelaku segara dipidana.
“PII berkomitmen dalam membela agama. Kita akan melakukan upaya apapun agar pelaku bisa dihukum. Kita juga mengajak berkolaborasi dengan elemen lainnya agar kasus ini dapat menjadi atensi publik,” ujar Rendi.
Sebelumnya, video seorang pria asal Aceh diduga menghina Nabi Muhammad dan mualaf viral di media sosial. Pria itu mengaku telah menganut agama Kristen.
Dilihat infoSumut, Kamis (9/10/2025), pria itu mengunggah videonya di akun TikTok @tersadarkan5758. Saat itu, dia menjelaskan alasannya pindah agama dari Islam ke Kristen.
Dalam video itu yang ditonton 1,9 juta kali itulah dia diduga menghina Nabi Muhammad dan para mualaf. Video itu ramai dibagikan netizen serta dibanjiri komentar.
“Fenomena ini sangat memprihatinkan. Aceh dikenal sebagai Serambi Mekkah, tapi justru dari sini muncul konten yang menistakan agama dan mempermainkan simbol-simbol keislaman. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga cermin krisis moral dan pemahaman agama yang serius,” Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Banda Aceh, Saiful Amri dalam keterangannya.
Saiful menilai, tindakan pelaku bukan hanya melanggar norma sosial dan nilai keislaman, tetapi juga dapat menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat. Menurutnya, kebebasan berekspresi di ruang digital tidak boleh disalahgunakan untuk menyerang keyakinan agama orang lain.
“Kami mendukung kebebasan berpendapat, tapi bukan kebebasan untuk menghina agama. Jika dibiarkan, hal seperti ini akan menciptakan efek domino generasi muda bisa menganggap wajar untuk memperolok hal-hal sakral,” jelasnya.
