Pria bernama Reynaldi yang membuang mayat bayi via jasa ojek online (ojol) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Reynaldi dituntut 5 tahun penjara.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada Reynaldi selama 5 tahun penjara,” ucap Jaksa Penuntut Umum, Rizkie, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/11/2025).
JPU meyakini perbuatan terdakwa Reynaldi terbukti melanggar Pasal 359 KHUP, tentang kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan kematian.
Bayi yang dibuang Reynaldi itu adalah hasil hubungan gelapnya bersama adiknya sendiri, Najma Hamida (21). Untuk terdakwa Najma Hamida belum dilakukan penuntutan karena JPU tidak bisa menghadirkan ke persidangan.
Sebelumnya, Polrestabes Medan yang mengetahui kejadian itu, lantas bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap Najma Hamida di kos-kosan Jalan Selebes, lalu, Reynaldi ditemukan di Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025 lalu.
Kasus pembuangan mayat bayi di sebuah masjid ini sempat viral. Mayat bayi itu pertama kali diketahui oleh seorang ojek online (ojol), yang menerima orderan mengantarkan paket ke Majid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur.
Ojol yang diketahui bernama Yusuf, diperintahkan pengorder untuk menitipkan paket itu ke marbot masjid. Namun, ia menolak untuk menitipkan paket itu ke marbot lantaran tidak ada orang di masjid.
Ojol tersebut kemudian mencoba menghubungi nomor penerima barang, namun tidak bisa dihubungi. Begitupun ketika ditanyakan kepada warga sekitar, tidak ada yang tahu.
Setelah lama menunggu, ojol itu bernisiatif membuka paket tas bewarna hitam itu bersama warga setempat. Seketika mereka terkejut, melihat paket ternyata berisi mayat bayi.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
