Pria di Madina Cabuli Remaja, Ancam Bunuh Korban baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Seorang pria berinisial SLN (49) ditangkap usai tega mencabuli seorang remaja berusia 13 tahun. Pelaku mengancam akan membunuh korban apabila menolak.

SLN ditangkap Polres Mandailing Natal usai ayah korban membuat laporan. Laporan tersebut bernomor LP/B/326/IX/2025/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara.

Plh Kasi Humas Polres Mandailing Natal Iptu Bagus Seto mengungkapkan bahwa aksi bejat pria beristri tersebut dilakukan pelaku pada Kamis (28/8/2025) pukul 15.30 WIB pada saat korban hendak pergi ke kamar mandi.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Korban melintas di belakang rumah terlapor lalu terlapor menarik tangan kiri korban dan memaksanya untuk masuk ke dalam pintu belakang rumah terlapor. Namun korban menolak ajakan terlapor tersebut,” ungkap Bagus, Kamis (11/9/2025).

Pelaku lalu memaksa korban dan mengancam akan membunuh korban. Pelaku pun berhasil melakukan aksi bejatnya tersebut.

“Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mandailing Natal guna di proses sesuai hukum yang berlaku. Dan tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Madina sejak tanggal 1 September 2025,” ujarnya.

Atas perbuatan itu tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.