Pria di Maros Aniaya Istri Hamil 8 Bulan Diduga gegara Video Porno Ditangkap

Posted on

Seorang pria berinisial AMP (28) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga menganiaya istri sirinya, NBR (20). AMP kini sudah ditangkap.

“Setelah menerima laporan korban dan memeriksa saksi-saksi, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan kepada istri sirinya,” kata Kapolsek Mandai Iptu Erwin melansir infoSulsel, Senin (18/8/2025).

AMP melakukan aksinya meski istrinya dalam kondisi hamil 8 bulan. Hal itu dia lakukan diduga karena tidak terima ditegur saat menonton video porno.

Pelaku kemudian ditangkap di Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Maros pada Jumat (15/8) malam. Barang bukti rekaman video saat kejadian dan hasil visum korban diamakan polisi.

“Barang bukti yang kami amankan berupa rekaman video saat terjadinya aksi penganiayaan dan visumnya,” jelas Erwin.

Pelaku saat ini ditahan di Polsek Mandai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam pasal penganiayaan terhadap istrinya sendiri.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan. Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Erwin.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di Perumahan Mutiara Kariango 2, Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, pada Rabu (13/8) dini hari. Korban kemudian melaporkan suaminya ke Polsek Mandai.

“Ya benar sekali, telah terjadi penganiayaan dan korbannya melaporkan di Polsek Mandai,” ujar Iptu Erwin kepada wartawan, Jumat (15/8).

Dalam video beredar, tampak pelaku menganiaya istrinya hingga korban menangis histeris. Pelaku menganiaya korban diduga karena ditegur menonton video porno.

“Awalnya saya larang dia nonton video porno, tapi mungkin dia merasa risih dan terganggu jadi dia pukul saya,” ujar korban dalam video.