Catat! Truk Dilarang Melintas Siang Hari saat Pacu Jalur di Kuansing

Posted on

Dalam mendukung kelancaran event Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Riau truk angkutan barang dengan sumbu 2 dilarang melintas siang hari. Larangan itu untuk mencegah terjadi kemacetan selama even berlangsung.

Kebijakan berlaku mulai hari ini hingga 25 Agustus 2025 dan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kuansing Nomor 551/DISHUB-KS/VIII/2025/119. Berdasarkan aturan itu, kendaraan tonase berat seperti angkutan batu bara, CPO, kayu, sawit hingga kernel galian C boleh melintas antara pukul 23.59-05.00 WIB.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat menjelaskan pembatasan berlaku untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Termasuk menjamin kelancaran arus kendaraan menuju lokasi acara.

“Kami berharap para pengemudi truk dapat bekerja sama demi kelancaran dan keselamatan bersama. Lonjakan pengunjung ke Kuansing pada saat Pacu Jalur diprediksi sangat tinggi sehingga perlu diantisipasi sejak dini,” ujarnya, Sabtu (18/8/2025).

Taufiq mengungkap kebijakan ini berlaku bagi seluruh kendaraan angkutan barang yang melintasi jalur lintas Kuansing, baik dari arah Sumatera Barat, Rengat, Jambi, maupun sebaliknya. Pengecualian hanya diberikan untuk kendaraan pengangkut sembako, logistik, dan bahan bakar minyak (BBM).

Jenis kendaraan yang dikecualikan ini tetap dapat beroperasi 24 jam. Sebab kendaraan harus tetap mendistribusikan ketersediaan kebutuhan ke masyarakat.

“Ini merupakan langkah antisipasi agar tak terjadi kemacetan parah di jalur utama yang menjadi akses masyarakat menuju Tepian Narosa,” katanya.

Even Pacu Jalur 2025 digelar pada 20-24 Agustus di Tepian Narosa, Teluk Kuantan. Even budaya yang telah mendunia ini selalu menjadi magnet ribuan wisatawan, baik dari dalam negeri maupun mancanegara.

Setelah viral lewat aura farming, lonjakan pengunjung diprediksi naik drastis. Untuk itu, perlu diantisipasi, khususnya di jalur-jalur menuju Kota Taluk Kuantan dari arah Sumbar, Jambi dan Pekanbaru.