Seorang pria berinisial AW (52) ditangkap polisi karena tega memperkosa anak kandungnya VA (21). Kejadian itu terjadi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Pelaku AW juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. AW melakukan aksi bejatnya itu saat istri dan anak lainnya tak di rumah. Mirisnya, korban baru saja menjanda tiga bulan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku AW memperkosa korban satu kali pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Selain itu, ada juga pelecehan seksual yang dilakukan korban pada Senin (28/4/2025).
“Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka atas perbuatannya,” kata Kasatreskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, dilansir infoSumbagsel, Kamis (8/5/2025).
Korban AV (21) merupakan anak kandung korban yang kembali tinggal di rumah pelaku karena baru bercerai dengan suaminya tiga bulan lalu. Korban juga telah memiliki satu anak berusia 1,5 tahun.
Saat kejadian, hanya ada korban dan anak korban serta pelaku di rumah. Saat korban menyusui anaknya, pelaku langsung memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
“Korban ini menolak dan sempat berontak. Namun, korban tak berdaya karena di bawah ancaman korban sehingga harus melayani nafsu bejat ayah kandungnya tersebut,” ungkapnya.
Kemudian, pada Senin (28/4/2025), pelaku sempat kembali minta dilayani, namun korban menolak. Meski begitu, pelaku sempat melecehkan korban.
“Tak tahan dengan apa yang dialami korban. Akhirnya korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut ke ibu korban dan saudaranya,” katanya.
Korban akhirnya membuat laporan ke Polres PALI ditemani ibunya, korban melapor ke Polres PALI. Usai menerima laporan korban, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya. Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres PALI guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Modus pelaku ini memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Atas perbuatan tersangka, kita sangkakan dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara,” pungkasnya.