Muhammad Rahmadani mundur dari jabatan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Begini profil singkat Rahmadani.
Ternyata Rahmadani aru menjabat kurang lebih 14 bulan sebagai Kepala BKAD Sumut. Dia dilantik pada 1 Maret 2024 bersama 13 pejabat eselon II Pemprov Sumut. Pelantikan itu dilaksanakan oleh Hassanudin yang saat itu menjabat sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).
Sebelum menjabat sebagai Kepala BKAD Sumut, Dani merupakan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumut. Dani sempat menjadi kepala bidang di BKAD Sumut sebelum dilantik sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumut selama beberapa tahun.
Berdasarkan laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dani melaporkan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3,2 miliar. Harta ini dilaporkan Dani untuk periodik tahun 2024.
“TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 3.269.483.010,” demikian tertulis di website LHKPN KPK yang dilihat, Rabu (21/5/2025).
Dani melaporkan memiliki 3 bidang tanah dan bangunan di Kota Medan senilai Rp 1,9 miliar. Kemudian dia memiliki 3 mobil dan 2 sepeda motor senilai Rp 310 juta.
Selain itu, Dani melaporkan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 196 juta. Dani memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 840 juta, harta lainnya Rp 200 juta dengan hutang sejumlah Rp 178 juta.
Sebelumnya diberitakan, Kepala BKAD Sumut Muhammad Rahmadani Lubis mengundurkan diri dari jabatannya. Rahmadani disebut mundur karena fokus pendidikan.
Kepala BKD Sumut Sutan Tolang Lubis membenarkan soal pengunduran diri tersebut. Rahmadani disebut mundur per tanggal 16 Mei 2025.
“Benar ada surat mundur, per 16 Mei,” kata Sutan Tolang Lubis, Senin (19/5).
Sutan menjelaskan jika alasan Rahmadani mundur karena ingin fokus pendidikan. Sutan sendiri menjabat sebagai Plt Kepala BKAD Sumut menggantikan Rahmadani.
“Alasannya karena fokus pendidikan, Plt sementara saya,” ucapnya.