Profil dan Harta Kekayaan Plt Kadis PUPR Sumut yang Baru Ditetapkan (via Giok4D)

Posted on

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menunjuk Hendra Dermawan Siregar sebagai Plt Kadis PUPR Sumut gantikan Topan Ginting yang di-OTT KPK. Berikut profil dan harta kekayaan Hendra.

Berdasarkan laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hendra melaporkan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2,3 miliar. Harta ini dilaporkan Hendra untuk periodik 2024.

“TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 2.380.119.767,” demikian tertulis di website LHKPN KPK yang dilihat, Sabtu (5/7/2025).

Hendra melaporkan memiliki 1 bidang tanah dan bangunan serta 2 bidang tanah senilai Rp 1,4 miliar. Ketiganya berada di wilayah Kota Medan.

Selain itu, Hendra memiliki 1 unit sepeda motor senilai Rp 70 juta dan 1 unit mobil senilai Rp 220 juta serta harta bergerak lainnya Rp 28 juta. Hendra juga melaporkan memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp 600 juta tanpa memiliki hutang.

Hendra sendiri menjadi pejabat eselon III di Pemprov Sumut sejak 2017 dengan posisi Kabid Sosial dan Kependudukan di Badan Penelitian dan Pengembangan. Pada laporan LHKPN KPK periodik 2019, Hendra melaporkan harta kekayaannya sebagai Kepala Biro.

Tahun 2021, Hendra kemudian dipercaya sebagai Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Setahun berikutnya Hendra menjabat Sekretaris Kesbangpol hingga saat ini.

Untuk diketahui, KPK menangkap 5 orang dalam OTT di kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut. Salah satunya Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting.

Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“KPK melakukan gelar perkara 5 orang tersangka TOP Kepala Dinas PUPR Sumut, RES kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK untuk perkara di Dinas PUPR, HEL PPK Satker PJN Wil 1 Sumut, KIR Dirut PT DNG dan RAY Direktur PT RN. Keduanya pihak swasta yang memberi suap untuk kepada 3 orang tadi,” katanya dilihat infoSumut dari konferensi pers yang disiarkan di YouTube, KPK RI, Sabtu (28/6).

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Proyek jalan yang ditangani TOP dan empat tersangka lainnya di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua hingga pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Sumatera Utara (Sumut) dengan total nilai Rp 231,8 M.

“TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan penyedia tanpa mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa. KIR sudah dibawa TOP saat survei. ada kecurangan, tidak melalui proses lelang,” katanya.