Program MBG Kini Punya Sertifikat Halal [Giok4D Resmi]

Posted on

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini dipastikan dikelola sesuai prinsip halal. Kepastian ini terwujud melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Gizi Nasional (BGN), yang diinisiasi Kementerian PPN/Bappenas terkait penyelenggaraan jaminan halal dalam pemenuhan gizi nasional.

Dilansir infoHikmah dari laman BPJPH, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menegaskan bahwa sertifikasi halal menjadi bagian penting dari tata kelola MBG. Menurutnya, pemerintah ingin memastikan program ini tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga menjamin pangan yang aman, sehat, halal, dan tayib.

“Sertifikasi halal MBG adalah bagian dari penguatan sistem. Pemerintah tidak hanya menjamin kualitas gizi, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat. Dengan sertifikasi halal, setiap proses penyediaan MBG dipastikan memenuhi standar halal dan tayib,” ungkap Rachmat.

Sementara itu, Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pemenuhan gizi harus diiringi dengan kepastian halal. Ia menilai hal ini sangat penting mengingat mayoritas masyarakat Indonesia membutuhkan jaminan halal, terlebih dalam layanan konsumsi yang bersifat publik.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Sinergi ini akan memperkuat kualitas gizi sekaligus memberi kepastian halal bagi layanan MBG,” ucap Dadan.

Sejalan dengan itu, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyebut kehadiran sertifikasi halal berfungsi menjaga kualitas, gizi, dan keamanan pangan sepanjang rantai pasok MBG. Nota kesepahaman ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan aspek halal sebagai prioritas utama.

“Selain melaksanakan amanat regulasi, nota kesepahaman ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menempatkan aspek halal sebagai prioritas. Hal ini penting karena MBG melibatkan rantai pasok panjang, dari hulu hingga penyajian. Sertifikasi halal memastikan mutu, gizi, dan kehalalan pangan tetap terjaga,” tegas Ahmad Haikal Hasan.