KPK terus mendalami kasus korupsi jalan yang menjerat Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting. Proyek jalan lain di Sumut kini tengah diusut KPK.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tengah mendalami proyek-proyek yang diperoleh para tersangka dari kasus tersebut. Penyelidikan itu diawali dengan pemeriksaan eks Kadis PUPR Sumut Mulyono.
“Penyidik mendalami proyek-proyek yang diperoleh oleh tersangka di Kabupaten Mandailing Natal dan di Dinas PUPR Provinsi, baik yang menggunakan perusahaannya sendiri ataupun yang menggunakan bendera lain,” ujarnya dikutip infoNews, Jumat (18/7/2025).
Pemeriksaan digelar Kamis (17/7) di kantor BPKP Perwakilan Medan. Selain Mulyono, KPK memeriksa sejumlah saksi lainnya. Budi mengatakan semua saksi hadir dalam pemeriksaan tersebut, yakni:
– Staf Dinas PUPR Mandailing Natal, Winda
– Kasi UPT Gunung Tua di Padang Lawas Utara, Ryan Lubis
– Pihak swasta, Suryadi Gozali
– UPTD Paluta, Andi Junaedi
– Kabid Binamarga Padangsidimpuan, Addi Mawardi Harahap
– Staf PU Padangsidimpuan, Abdul Azis
– Staf Honorer Dinas PUPR Mandailing Natal, Mardiah
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada Juni lalu. Dari OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka ialah:
– Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
– Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
– Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
– M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
– M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
KPK menduga Topan mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.
KPK juga menduga mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar untuk dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. KPK juga telah menggeledah rumah Topan dan menyita uang serta senjata api.