Sidang perdana gugatan yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) soal dugaan penyebab bencana Sumatera digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pada sidang tersebut, PT TPL sebagai salah satu tergugat tidak hadir.
Meski PT TPL mangkir, persidangan tetap berlanjut dengan agenda pelengkapan dan pemeriksaan berkas. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono bersama hakim anggota Lenny Napitupulu dan Frans Efendi Manurung.
“Salah satu tergugat tidak hadir yakni dari PT TPL, sidang tetap dilanjut,” kata hakim Jarot Widiyatmono di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/1/2026).
Sementara itu, Analis Hukum Ahli Madya sekaligus Ketua Tim Hukum Kementerian LH, Sri Indrawati, mengatakan seluruh kelengkapan administrasi dalam perkara tersebut telah terpenuhi.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Tadi kelengkapan administrasi semuanya sudah lengkap. Penunjukan mediator juga sudah dilakukan, namun karena mediator hari ini masih bersidang sampai sore, maka mediasi ditunda. Minggu depan akan diinformasikan kembali,” ucap Sri.
Sri juga menyebut ketidakhadiran PT TPL akan dicatat dan dijadwalkan ulang dalam agenda berikutnya.
“Tadi TPL tidak hadir. Nanti akan diagendakan kembali pada 3 Februari,” ujarnya.
Sebelumnya, dilansir laman Kementerian Lingkungan Hidup, KLH/BPLH mengumumkan secara resmi telah mengambil langkah hukum menggugat enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Provinsi Sumatera Utara. Gugatan diajukan atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
KLH/BPLH mendaftarkan gugatan ini secara serentak melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.
Enam korporasi yang menjadi obyek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis pihak KLH, aktivitas keenam perusahaan tersebut diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare.
