Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan satu orang inisial ESK jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pengururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA. 2022. Tersangka juga telah dilakukan penahanan.
Tersangka ESK diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup perbuatan. Peran tersangka ESK selaku PPK diduga tidak melakukan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan dan mengontrol kegiatan sebagaimana dalam kontrak kerja,” ucap Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Arif Kadarman, Medan, Selasa (27/1/2026).
Arif mengatakan atas perbuatan tersangka menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam pekerjaan tersebut.
“Fakta penyidikan diperoleh temuan bahwa gambar rencana kerja atau softdrawing tidak sesuai dengan keadaan di lapangan sehingga banyak revisi dan mutu beton yang digunakan terdapat K125 dan K 300 yang tidak ada PO dan tidak sesuai dengan RAB,” ujar Arif.
“Negara mengalami kerugian mencapai Rp 13.185.197.899,60 namun untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dilakukan perhitungan oleh ahli,” tambahnya.
Arif menambahkan, tim penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Arif menyebut setelah EKS ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan serta untuk alasan subjektif penyidik terhadap tersangka dilakukan penahanan.
“Berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 27 Januari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan,” ungkap Arif.
Ia juga mengatakan tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
“Kita akan terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tandasnya.
