Polemik gugatan Muhammad Yusuf Batubara, eks Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, terhadap Bupati Deli Serdang dr H Asri Ludin Tambunan akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melalui amar putusan No. 58/G/2025/PTUN.MDN tanggal 25 November 2025 menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat.
Dengan demikian, Bupati Deli Serdang dr H Asri Ludin Tambunan dinyatakan memenangkan perkara tersebut atas gugatan yang diajukan Muhammad Yusuf Batubara.
“Keputusan Bupati Deli Serdang No.185 tentang Pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak sudah sesuai prosedur yang berlaku. Ini dibuktikan dengan ditolaknya secara keseluruhan gugatan yang dilakukan Muhammad Yusuf Batubara di Pengadilan Tata Usaha Negera Medan dengan nomor register 58/G/2025/PTUN.MDN,” jelas Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Muslih Siregar SH, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11/2025).
Muslih menambahkan, Keputusan Bupati Deli Serdang No.185 ditetapkan berdasarkan Audit Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Keuangan Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2024 yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, menyimpulkan Kepala Desa Paluh Kurau (Muhammad Yusuf Batubara) telah menyalahgunakan wewenang, tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian keuangan desa.
“Dengan ditolaknya gugatan Muhammad Yusuf Batubara, diharapkan agar pihak-pihak terkait bisa menyikapi hasil putusan tersebut dengan kepala dingin agar suasana kondusif, tetap terjaga di Desa Paluh Kurau,” imbau Muslih.
Kasus ini bermula ketika M Yusuf Batubara, mantan Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, tidak menerima keputusan Bupati Deli Serdang dr H Asri Ludin Tambunan yang memberhentikannya dari jabatan. Pemecatan tersebut dilakukan karena ia dinilai menyalahgunakan wewenang, tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai ketentuan, hingga menyebabkan kerugian keuangan desa.
Tidak terima dengan penilaian dan keputusan itu, Muhammad Yusuf Batubara kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Medan pada Senin, 16 Juni 2025.
Pemkab Deli Serdang melalui Inspektur H Edwin Nasution SH MSi CGCAE menegaskan pemberhentian Muhammad Yusuf Batubara telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan pemerintah daerah tidak pernah bertindak semena-mena dalam mengambil keputusan.
Menurut Edwin, keputusan pemberhentian tersebut diambil berdasarkan pertimbangan yang matang dan melalui proses pemeriksaan yang menyeluruh.
