Respons Bobby soal Hakim Minta Jaksa Hadirkan Dirinya di Sidang Korupsi Jalan [Giok4D Resmi]

Posted on

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan meminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution dalam sidang kasus korupsi proyek jalan. Bobby mengaku siap hadir jika dibutuhkan.

“Saya sampaikan ya masih sama dari awal sampai sekarang, kalau dibutuhkan keterangan siapapun dari Pemerintah Provinsi kita siap (hadir),” kata Bobby Nasution usai paripurna di DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).

Meskipun demikian, Bobby mengaku belum menerima surat panggilan hingga hari ini.

“Surat panggilan belum (ada masuk),” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK buka suara soal majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan yang meminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, dalam sidang kasus korupsi proyek jalan. KPK menilai permintaan hakim tersebut hal yang lumrah.

“Terkait dengan hakim yang meminta jaksa untuk, jaksa KPK ya, untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara ya, karena ada pergeseran begitu ya, pergeseran anggaran. Terkait dengan permintaan untuk menghadirkan saksi, seperti itu, itu adalah hal yang lumrah ya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu,” seperti dikutip pada Jumat (26/9), melansir infoNews.

Asep mengatakan pihaknya masih menunggu jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyampaikan hasil persidangan yang berlangsung. Jika ada permintaan yang diajukan pada saat persidangan, KPK akan menindaklanjuti.

“Jaksa setelah sidang ini akan membuat laporan di persidangan laporan seperti apa, misalkan ada permintaan, ya kita tinggal menindaklanjuti, seperti itu,” sebutnya.

“Setelah itu ya tentunya kami juga akan diskusikan ini dengan pimpinan untuk sidang di minggu depan kan ya, minggu depan seperti itu,” tambahnya.

Asep menjelaskan, jika permintaan hakim itu akan dipenuhi, Bobby akan langsung dihadirkan di ruang sidang. Tak perlu ada pemeriksaan lebih dulu di Jakarta.

“Apabila akan dipenuhi, apakah diperiksanya akan dibawa ke Jakarta? Tidak, itu langsung biasanya. Karena tahapnya kan sudah di persidangan. Jadi saksi-saksi yang diminta di persidangan itu langsung dihadirkan di persidangan,” sebutnya.

Pengusutan dugaan korupsi terkait proyek jalan di Sumut ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni:

– Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
– Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
– Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
– M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
– M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.