Oknum anggota polisi berinisial AK yang bertugas di Polres Bintan, yang beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus PMI ilegal oleh Polresta Tanjungpinang, masih bertugas. Aktivitas Kemanusiaan Kota Batam, Romo Chrisanctus Paschalis atau disapa Romo Pascal menyebut Polda Kepri harus mengambil sikap tegas terhadap oknum polisi tersebut.
“Saya sangat menyayangkan dengan informasi ini. Saya kira ini momentum Polda Kepri menunjukkan komitmennya terhadap penegakkan hukum bagi para pelaku perdagangan orang, siapapun itu,” kata Romo Pascal, Jumat (16/5/2025).
Menurut Romo Pascal, permasalahan PMI ilegal sudah menjadi atensi kepolisian. Hal itu disampaikan langsung Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin saat pertemuan dengan dirinya dua hari lalu.
“Bukankah ini atensi negara seperti yang kapolda sampaikan kepada saya dua hari lalu. Ketika orang yang dibiayai negara justru menjadi pelaku perdagangan manusia, tindakan tegas harus dilakukan,” ujarnya.
Romo Pascal juga menyinggung, jika Polda Kepri memiliki komitmen dalam penanganan kasus PMI ilegal. Menurutnya oknum polisi berinisial AK harus diberhentikan sementara dari tugasnya agar tidak melukai rasa keadilan.
“Kalau memang Polda Kepri punya komitmen itu bisa ditunjukkan dengan Pemberhentian sementara dari tugasnya sebagai anggota kepolisian atau kebijakan lain yang tidak melukai rasa keadilan bagi semua,” ujarnya.
Sebelumnya, oknum anggota polisi berinisial AK yang bertugas di Polres Bintan, yang beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus PMI ilegal oleh Polresta Tanjungpinang, masih bertugas. Informasi itu dibenarkan oleh Polres Bintan.
“Masih aktif (bertugas),” kata Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo, Jumat (16/5/2025).
Prasojo mengatakan oknum polisi yang tersandung kasus PMI ilegal itu belum menjalani sidang etik. Menurutnya, sidang etik akan digelar usai ada putusan inkrah dari pengadilan.
“Belum menjalani (sidang) etik. Untuk kendala (sidang etik) tidak ada, masih menunggu hasil sidang dari pengadilan,” ujarnya.
Disinggung soal oknum anggota Polres Bintan yang tidak ditahan, Prasojo menyebut kurang mengetahui hal tersebut. Ia menyarankan agar mengonfirmasi alasan oknum polisi berinisial AK tidak ditahan ke Polresta Tanjungpinang.
“Boleh ditanyakan saja ke Polres Tanjungpinang, itu wewenang Polresta Tanjungpinang,” ujarnya.
Prasojo mengatakan Polres Bintan tegas dalam pemberantasan PMI ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia menyebut pihaknya juga secara aktif mensosialisasikan bahaya TPPO kepada masyarakat.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Terkait dalam hal pemberantasan TPPO, kami dari Polres Bintan terus menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku terhadap pelaku TPPO dan mengedukasi kepada masyarakat tentang bahaya TPPO, termasuk modus operandi pelaku dan menghindari menjadi korban TPPO. Kami juga mengimbau agar masyarakat dapat membantu kami dari kepolisian apabila melihat atau mengetahui kejadian tersebut agar dapat langsung memberitahukan kepada kami,” ujarnya.