Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), salah satunya Roy Suryo. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyebut Roy Suryo cs mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah memintai keterangan 130 saksi dan 22 ahli. Selain itu, penyidik juga menyita 723 item barang bukti.
“Termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Irjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, dilansir infoNews, Jumat (7/11/2025).
Dalam pemeriksaan Pusulapor Polri pada aspek analog dan digital, ditemukan bahwa para tersangka menyebarkan tuduhan palsu terhadap Jokowi.
“Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” jelas Irjen Asep.
Sebelumnya, Irjen Asep menjelaskan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo cs ini dilakukan sesuai prosedur dan telah melewati proses asistensi dan mekanisme gelar perkara di Polda Metro Jaya. Polisi juga melibatkan pihak eksternal dalam pengungkapan kasus ini.
“Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. Itu yang kita minta kerangannya sebagai saksi ahli,” papar Irjen Asep.
Dalam gelar perkara kasus itu, disimpulkan bahwa ada dugaan pidana dalam kasus yang dilaporkan langsung oleh Jokowi tersebut. Hingga akhirnya ditetapkan 8 orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster,” ujar Kapolda.
Lima Tersangka klaster pertama yakni, ES, KTR, MRF, RE, DHL. Kelimanya dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Kemudian tiga tersangka klaster kedua yakni RS, RHS, TT yang dikenai Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
