Salat merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apa pun. Namun, seseorang yang sedang junub dilarang melaksanakan salat sebelum terlebih dahulu mandi wajib untuk mensucikan diri dari hadats besar.
Junub adalah kondisi hadats besar yang mengharuskan seseorang mandi wajib. Keadaan ini bisa disebabkan oleh beberapa hal, seperti keluar mani, haid, nifas, atau berhubungan suami istri.
Perintah mandi junub termaktub dalam Surah Al-Maidah ayat 6, di mana Allah SWT berfirman:
وَإِنْ كُنتُمْ حُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
Artinya: “Jika kamu junub maka mandilah.”
Dilansir infoHikmah dari buku Fiqh Bersuci dan Sholat sesuai Tuntunan Nabi karya Abu Utsman Kharisman terbitan Pustaka Hudaya, dijelaskan bahwa secara bahasa, kata junub atau janabah berasal dari bahasa Arab yang berarti jauh. Sementara secara istilah, maknanya saling berkaitan.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang melaksanakan salat dalam keadaan junub dan belum manji wajib?
Menurut penjelasan dalam kitab Fiqhul Islam karya Imam Syafi’i (terjemahan Faris Husnan dkk), larangan salat dalam keadaan junub bersifat mutlak.
Allah SWT menegaskan dalam Surah An-Nisa ayat 43:
Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 43,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
Lebih lanjut, Dr. KH. Iqbal Gunawan Lc., MA melalui situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa salat tanpa bersuci hukumnya tidak sah, karena thaharah atau bersuci merupakan syarat sah salat. Sengaja atau tidaknya seseorang salat sebelum junub hukumnya tetap tidak sah.
“Thaharah merupakan syarat sahnya shalat, jadi shalat yang dilakukan tanpa taharah tidak sah baik disengaja maupun tidak disengaja,” ujarnya.
Hadis Rasulullah SAW pun menegaskan hal yang sama:
“Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian jika berhadas hingga ia berwudhu.” (HR Bukhari)
Karena itu, salat yang dilakukan dalam keadaan junub-baik karena lupa maupun tidak tahu-tetap dianggap tidak sah.
Apabila seseorang sudah terlanjur salat sebelum mandi junub, maka ia wajib mengulang salatnya setelah mandi dan dalam keadaan suci. Salat tetap perlu diulang meskipun waktunya sudah lewat.
Selain itu, umat muslim dianjurkan memperbanyak istighfar sebagai bentuk memohon ampun atas kelalaian tersebut.
“Barangsiapa lupa suatu shalat, maka hendaklah dia melaksanakannya ketika dia ingat. Karena tidak ada tebusannya kecuali itu.” (HR Bukhari)
