Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) akibat candaan yang dianggap menyinggung adat Toraja. Sanksi tersebut mencakup kerbau, babi, serta uang tunai.
Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, menjelaskan Pandji dijatuhi sanksi membayar denda yang didasarkan pada asas “lolo patuan” atau kewajiban mengorbankan kerbau dan babi. Untuk jumlahnya sendiri, yakni 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi.
“Persembahan ini merupakan lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arah (lino to mate),”
ungkap Benyamin dilansir infoSulsel, Jumat (7/11/2025).
Selain sanksi material, Pandji juga dikenai sanksi moral atau ‘lolo tau’ sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan upaya memulihkan kehormatan adat. Ia diwajibkan membayar Rp 2 miliar.
“Uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang telah tercemar akibat pernyataan Pandji,” tegasnya.
Benyamin menambahkan bahwa Pandji diminta segera datang ke Toraja untuk membahas sanksi adat tersebut. Ia menegaskan, jumlah sanksi yang disebutkan masih bisa dibicarakan selama ada itikad baik dari Pandji.
“Terkait sanksi yang saya sebutkan sebelumnya seperti sanksi material dan uang untuk upacara adat, itu sebagai bentuk ancaman atau somasi. Artinya Pandji harus datang untuk kita membahas sanksinya. Belum tentu nilainya atau jumlahnya seperti itu. Jadi akan dilihat dari hasil pembicaraan ketika Pandji datang,” bebernya.
Namun, bila Pandji tidak menunjukkan niat baik untuk berkomunikasi, maka akan ada sanksi yang lebih berat, yakni kutukan adat yang dilakukan melalui tokoh adat Toraja.
“Kalau dia tidak mau, maka akan ada sanksi melalui orang yang bisa berkomunikasi dengan dimensi lain melalui ritual Ma’maman atau untuk mendapatkan kutukan,” tegas Benyamin.
Sebelumnya, TAST telah melayangkan somasi kepada Pandji dan mendesaknya datang ke Toraja untuk menjalani sanksi adat.
“Kami telah melayangkan somasi atau peringatan hukum dan adat kepada Saudara Pandji Pragiwaksono dan diterima melalui email. Jadi hari ini batas 3×24 somasi yang kami kirim,” kata Benyamin.
