Kementerian Perhubungan bakal melakukan evaluasi berkala terhadap bandara internasional. Apabila bandara tersebut sepi penumpang maka status internasional bakal dicabut.
“Kita lihat dalam waktu dua tahun itu bagaimana traffic-nya di bandara-bandara internasional. Jika memang kondisinya sangat sepi, bisa saja ada opsi ditutup status internasionalnya. Itu adalah bagian dari evaluasi,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dikutip infoFinance.
Pencabutan status internasional bandara, kata dia, tidak hanya dilakukan oleh Kemenhub sendiri karena akan melibatkan banyak pihak seperti pemerintah daerah, perusahaan maskapai.
Penetapan status internasional sebuah bandara, menurut dia, memperhatikan aspek keselamatan penerbangan, kapasitas infrastruktur, kesiapan pelayanan, dan sinergi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait.
Penetapan status internasional juga disertai dengan pengawasan, evaluasi berkala, dan kewajiban pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional/International Civil Aviation Organization (ICAO). Hal ini termasuk juga ketersediaan fasilitas imigrasi, kepabeanan, dan kekarantinaan.
Seperti diketahui jumlah bandara internasional di Indonesia diperbanyak jumlahnya hingga 40 unit, 36 bandara di antaranya adalah bandara umum. Kebijakan ini merupakan titah langsung Presiden Prabowo Subianto.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.