Serikat Buruh di Batam Usul Kenaikan Upah 8,5-10 Persen

Posted on

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 sebesar 8,5-10 persen. Buruh menilai kenaikan tersebut wajar dan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.

“Usulan UMK kita tahun ini antara 8,5% sampai dengan 10%. Itu mengikuti keputusan MK 168 untuk penetapan upah,” kata Ketua KC FSPMI Batam, Yapet Ramon, Selasa (14/10/2025).

Yapet menjelaskan, dasar permintaan kenaikan upah sebesar 8,5-10 persen tersebut didasarkan pada Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024. Putusan MK tersebut merupakan hasil gugatan Partai Buruh atas Undang-Undang Cipta Kerja.

“Yang mana kemarin sudah dimenangkan dalam gugatan Undang-Undang Cipta Kerja nomor perkara 168, yang diajukan oleh Partai Buruh. Di situ ada 21 item yang dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk terkait penetapan upah minimum provinsi serta upah minimum kabupaten dan kota,” ujarnya.

Selain meminta kenaikan UMK Batam sebesar 10 persen, pihaknya juga menuntut agar pemerintah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Buruh juga meminta penerapan struktur dan skala upah di tingkat perusahaan.

“Nah, itu semua tercantum dalam keputusan MK 168 Tahun 2024 kemarin. Jadi, kami minta pemerintah tidak usah membuat aturan lain, karena sudah ada aturannya. Ikuti saja aturan itu,” katanya.

Yapet juga meminta pemerintah agar mengikuti formula perhitungan kenaikan UMK sesuai dengan putusan MK. Ia menilai kenaikan upah sebesar 10 persen merupakan bentuk apresiasi terhadap buruh di Batam.

“Kalau terkait besarannya, pertumbuhan ekonomi kita tinggal ambil data dari BPS. Inflasi juga sama. Indeks alfa ini kan serapan tenaga kerja, produktivitas, serta kemampuan perusahaan. Kalau pertumbuhan ekonominya tinggi, berarti produktivitas juga meningkat. Maka pekerja harus mendapatkan apresiasi di situ, karena mereka ikut menyumbang pertumbuhan,” tambahnya.

Yapet mengatakan pihaknya optimistis usulan kenaikan UMK sebesar 8,5-10 persen akan diakomodasi pemerintah.

“Kita optimis, karena usulan ini berdasarkan data. Kalau datanya diubah, ya ubah semuanya. Tapi kalau pemerintah punya formula dan perhitungan lain, silahkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini Dewan Pengupahan mulai melakukan pembahasan upah untuk tahun 2026. Upah Minimum Provinsi (UMP) akan diputuskan pada 21 November, sedangkan UMK ditetapkan pada 30 November 2025.

“Nanti akan dibahas di Dewan Pengupahan. Untuk Upah Minimum Provinsi harus diputuskan 21 November, dan Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 30 November. Kami di seluruh Indonesia menunggu aturan turunan dari Kementerian Ketenagakerjaan,” tutupnya.

Sebagai Informasi UMK Batam saat ini sebesar Rp4.989.600, Jika usulan kenaikan buruh sebesar 10 persen diakomodir maka totalnya menjadi Rp5.488.56.