Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menggugat PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS), gugatan atas dugaan penyebab bencana banjir Sumatera. Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Perkara gugatan dari KLH kepada PT TBS, sidang perdana resmi dibuka untuk umum,” ucap hakim diketuai Jarot Widiyatmono, Selasa(27/1/2026).
Hakim juga mengatakan kepada tergugat dan penggugat untuk melengkapi berkas pekara. Selain itu, hakim juga memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menentukan penyedia mediator dari dalam atau luar PN Medan.
“Silakan berkas perkara harus dilengkapi dan diperiksa, bagi pihak KLH dan PT TBS setelah ini diberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menentukan penyedia mediator dari luar atau dari PN Medan,” ungkapnya.
Setelah itu, Hakim juga mengatakan kedua belah pihak sepakat penyedia mediator dari PN Medan. Lalu, usai mengikuti sidang perdana lanjut mengikuti mediasi yang akan dipimpin hakim Efrata.
“Setelah ini dilanjutkan dengan mediasi, nanti dibantu mediasi oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Efrata, maka sidang perdana ditutup,” tandas Hakim.
Sidang berlanjut dengan agenda mediasi, namun mediasi antara KLH dan PT PT TBS ditunda hingga minggu depan.
Analis Hukum Ahli Madya sekaligus Ketua tim Hukum Kementerian LHK, Sri Indrawati, mengatakan tergugat PT TBS hadir dan telah menjalani sidang perdana dengan agenda kelengkapan dan pemeriksaan berkas administrasi.
“Tergugat PT TBS dan penggugat hadir, tadi kan untuk pelengkapan administrasi, semuanya sudah lengkap. Terus tadi penunjukan mediator karena mediatornya hari ini sidang sampai sore, jadi mediasinya ditunda,” ucap Sri, Selasa(27/1/2026).
Sri Indrawati menambahkan mediasi dilanjutkan minggu depan, ia juga mengatakan mediatornya dari PN Medan.
“Sidang dilanjutkan minggu depan, sampai nanti diinformasikan kembali. Mediatornya dari PN Medan karena para pihak kan tadi ditanyakan, menggunakan mediator dari luar atau dari dalam. Kami sepakat menggunakan mediator dari pengadilan melalui penunjukan hakim. Untuk mediatornya Pak Efrata,” tambah Sri.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Lebih lanjut, Sri mengatakan pihaknya menggugat PT TBS karena diduga menjadi salah satu pihak yang berkontribusi menyebabkan banjir di Tapanuli Tengah yang terjadi di Desember lalu.
“Yang digugat itu karena PT TBS ini kan ada kontribusi kejadian banjir longsor di Kabupaten Tapanuli Tengah. Peristiwa longsor terjadi awal Desember,” ungkapnya.
Ketua tim Hukum Kementerian LHK itu juga menyampaikan harapan agar majelis hakim memutus perkara tersebut seadil-adilnya.
“Harapannya majelis hakim memutus juga seadil-adilnya. Sesuai dengan petitum kita, sesuai dengan gugatan kita,” tambah Sri.
Sri Juga menambahkan luas lahan PT TBS dan ada nya dua tuntutan dari KLHK atas kerugian lingkungan dan pemulihan terhadap bencana.
“Kalau PT TBS kan itu luasannya kurang lebih 277, ada dua tuntutan dari KLHK yakni kerugian lingkungan dan melakukan pemulihan,” tandasnya.
Sebelumnya, dilansir laman Kementerian Lingkungan Hidup, KLH/BPLH mengumumkan secara resmi telah mengambil langkah hukum menggugat enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Provinsi Sumatera Utara. Gugatan diajukan atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
KLH/BPLH mendaftarkan gugatan ini secara serentak melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.
Enam korporasi yang menjadi obyek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis pihak KLH, aktivitas keenam perusahaan tersebut diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare.
