Polsek Beringin menangkap dua pria yang menjadi bagian sindikat peredaran uang palsu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, keduanya divonis penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Adapun kedua terdakwa adalah Aril Syahputra (20) dan Hendra (32). Berkas keduanya dilakukan secara terpisah.
“Menyatakan terdakwa Aril Syahputra telah terbukti secara sah dan turut serta mengedarkan uang palsu. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (12/1/2026).
Vonis yang sama juga dijatuhkan hakim untuk terdakwa Hendra. Selain penjara selama 3 tahun, keduanya juga dibebankan membayar denda Rp 1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka kedua terdakwa harus menjalani pidana pengganti, yakni 6 bulan penjara. Putusan hakim ini, sama dengan tuntutan yang diminta jaksa.
Dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU) dijelaskan bahwa peristiwa itu berawal pada Mei 2025. Saat itu, terdakwa Aril bertemu dengan pelaku AK (belum tertangkap) di Dusun Perwira Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, tepatnya di rumah AK.
Saat itu, AK menawarkan kepada Aril untuk mengedarkan uang palsu. Jika Aril memberikan uang asli sebesar Rp 600.000 maka terdakwa Aril akan mendapatkan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 10 lembar atau dengan nominal Rp 1 juta.
“Terdakwa Aril Syahputra pun setuju,” demikian isi dakwaan JPU.
Tiga hari kemudian, Aril diminta untuk datang ke rumah AK. Di rumah itu, Aril bertemu dengan terdakwa Hendra.
Saat itu, terdakwa Aril pun menyerahkan uang asli sebesar Rp 300.000 sesuai perjanjian awal kepada Hendra, dengan kesepakatan sisanya sebesar Rp 300.000 akan diberikan jika uang palsu yang diterima terdakwa Aril telah habis diedarkan. Uang palsu itu ternyata didapat Hendra dari dari pelaku JL (belum tertangkap).
Hendra pun memberikan yang palsu sebesar Rp 1 juga kepada Aril. Setelah mendapatkan uang itu, Aril pun mengedarkannya ke sejumlah daerah, seperti di Kecamatan Beringin, Kecamatan Galang dan Kecamatan Pagar Merbau.
Selang 3 hari kemudian, uang palsu yang diedarkan Aril pun habis. Alhasil, Aril kembali mendatangi AK dan meminta uang palsu lagi.
AK pun menghubungi Hendra. Setelah bertemu, Hendra memberikan lagi uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10 lembar kepada Aril. Uang itu kembali diedarkan oleh Aril. Aril terhitung sudah meminta uang palsu kepada Hendra sebanyak 10 kali dengan total Rp 10.000.000.
Singkat cerita, pada Juni 2025, Aril mengajak pelaku A (belum tertangkap) untuk mengedarkan uang palsu. Kemudian A pun menyerahkan uang asli sebesar Rp 200.000 dan terdakwa Aril memberikan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10 lembar dengan kesepakatan jika uang palsu yang diedarkan A telah habis, maka terdakwa Aril akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150.000.
Di lain kesempatan, Aril juga mengajak M (belum tertangkap) untuk mengedarkan uang palsu tersebut.
Pada 1 Juli 2025, terdakwa Aril mengedarkan uang palsu di salah satu tempat pencucian pakaian atau laundry di Dusun II Desa Emplasmen Kualanamu. Modusnya, pelaku membayar upah laundry-nya dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Aksi pelaku itu pun tercium oleh karyawan laundry tersebut. Namun, saat itu, Aril berdalih bahwa dirinya juga tidak mengetahui bahwa uang tersebut palsu.
Pada 5 Juli 2025, terdakwa kembali mendatangi tempat laundry tersebut untuk menyelesaikan tuduhan terhadapnya. Tak lama, personel Polsek Beringin datang dan langsung mengamankan tersangka ke Polsek Beringin untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah menangkap terdakwa Aril, polisi mengamankan terdakwa Hendra.
Sebelumnya, Kapolsek Beringin Iptu M Hafiz Ansari mengatakan kasus itu terungkap pada Jumat (4/7/2025). Saat itu, korban Silvia (30) tengah berada di tempat usaha laundry-nya di Dusun II Desa Emplasmen Kualanamu. Awalnya, korban menanyakan soal keuangan usahanya bulan ini ke pekerjanya.
“Pelapor mengambil uang yang berada di dalam laci penyimpanan uang yang berjumlah Rp 9,3 juta. Lalu, pelapor menghitung dan memeriksa uang dan menemukan lima lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu,” kata Hafiz, Minggu (6/7).
Kemudian, korban pun menanyakan soal asal uang palsu itu ke pekerjanya, tetapi pekerjanya tidak mengetahuinya. Tak lama, pelaku Aril datang ke tempat usaha korban itu dan membayar uang laundry.
Saat dicek, uang tersebut ternyata palsu. Setelah diinterogasi, pelaku pun mengakui bahwa uang yang sebelumnya diberikan untuk uang laundry juga merupakan uang palsu.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Beringin. Pihak kepolisian pun menyelidiki laporan itu dan menangkap pelaku Aril, Sabtu (5/7).
AK pun menghubungi Hendra. Setelah bertemu, Hendra memberikan lagi uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10 lembar kepada Aril. Uang itu kembali diedarkan oleh Aril. Aril terhitung sudah meminta uang palsu kepada Hendra sebanyak 10 kali dengan total Rp 10.000.000.
Singkat cerita, pada Juni 2025, Aril mengajak pelaku A (belum tertangkap) untuk mengedarkan uang palsu. Kemudian A pun menyerahkan uang asli sebesar Rp 200.000 dan terdakwa Aril memberikan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10 lembar dengan kesepakatan jika uang palsu yang diedarkan A telah habis, maka terdakwa Aril akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150.000.
Di lain kesempatan, Aril juga mengajak M (belum tertangkap) untuk mengedarkan uang palsu tersebut.
Pada 1 Juli 2025, terdakwa Aril mengedarkan uang palsu di salah satu tempat pencucian pakaian atau laundry di Dusun II Desa Emplasmen Kualanamu. Modusnya, pelaku membayar upah laundry-nya dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Aksi pelaku itu pun tercium oleh karyawan laundry tersebut. Namun, saat itu, Aril berdalih bahwa dirinya juga tidak mengetahui bahwa uang tersebut palsu.
Pada 5 Juli 2025, terdakwa kembali mendatangi tempat laundry tersebut untuk menyelesaikan tuduhan terhadapnya. Tak lama, personel Polsek Beringin datang dan langsung mengamankan tersangka ke Polsek Beringin untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah menangkap terdakwa Aril, polisi mengamankan terdakwa Hendra.
Sebelumnya, Kapolsek Beringin Iptu M Hafiz Ansari mengatakan kasus itu terungkap pada Jumat (4/7/2025). Saat itu, korban Silvia (30) tengah berada di tempat usaha laundry-nya di Dusun II Desa Emplasmen Kualanamu. Awalnya, korban menanyakan soal keuangan usahanya bulan ini ke pekerjanya.
“Pelapor mengambil uang yang berada di dalam laci penyimpanan uang yang berjumlah Rp 9,3 juta. Lalu, pelapor menghitung dan memeriksa uang dan menemukan lima lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu,” kata Hafiz, Minggu (6/7).
Kemudian, korban pun menanyakan soal asal uang palsu itu ke pekerjanya, tetapi pekerjanya tidak mengetahuinya. Tak lama, pelaku Aril datang ke tempat usaha korban itu dan membayar uang laundry.
Saat dicek, uang tersebut ternyata palsu. Setelah diinterogasi, pelaku pun mengakui bahwa uang yang sebelumnya diberikan untuk uang laundry juga merupakan uang palsu.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Beringin. Pihak kepolisian pun menyelidiki laporan itu dan menangkap pelaku Aril, Sabtu (5/7).
