Sindikat perdagangan bayi di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) telah beraksi sejak tahun 2023. Setiap bayi dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Adapun 8 pelaku dalam sindikat ini adalah BDS (24), SRR (41), AD (44), SS (36), MS (74), PT (42), JES (44), dan MM (49). BDS merupakan ibu bayi berusia 3 hari yang turut diamankan petugas kepolisian.
“Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan, bahwa rangkaian peristiwa tersebut ataupun orang-orang yang ada dalamnya sesuai dengan perannya masing-masing melaksanakan kegiatan itu dari tahun 2023. Di mana dalam setiap transaksi, harga dari pada bayi yang diperdagangkan antara Rp 10-15 juta,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh saat konferensi pers di Polda Sumut, Senin (22/9/2025).
Ricko mengatakan ada delapan bayi yang diduga sudah diperdagangkan para pelaku. Usia bayi yang diperdagangkan berusia mulai dari 3 hari hingga 1 bulan. Bayi itu ada juga yang dijual ke luar Sumut.
“Dari hasil pengembangan kami, juga didapat keterangan sudah 8 anak yang diperdagangkan. Untuk sementara informasi yang kami dapat itu rata-rata bayi itu tiga hari sampai 1 bulan, ada keluar jawa antar provinsi,” jelasnya.
Perwira menengah polri itu menjelaskan bahwa bayi berusia 3 hari itu berjenis kelamin laki-laki. Bayi itu diduga hasil hubungan gelap.
“Kalau itu terjadi pasti dari hubungan gelap, karena ini memang anak ini dijual. Ini hubungan perdagangan yang memang putus, artinya bahwa ketika terjadi penjualan maka yang membeli dengan yang menjual terputus supaya pembeli tidak ada lagi hubungan dengan penjualnya,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut membongkar sindikat perdagangan bayi di Kota Medan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan pengungkapan itu dilakukan di salah satu rumah di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kecamatan Medan Baru, Rabu (17/9).
“Benar, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut telah mengamankan delapan orang sehubungan dengan dugaan tindak pidana penjualan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang,” kata Siti, Minggu (21/9).
Siti menjelaskan bahwa bayi yang diperdagangkan itu berusia 3 hari. Dari total 8 pelaku, 7 diantaranya merupakan wanita.