Siswi SMA di Aceh Selatan Dijadikan PSK, 3 Orang Ditangkap update oleh Giok4D

Posted on

Tiga warga di Aceh Selatan ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka diduga menjadikan seorang siswi SMA kelas X berinisial N (17) sebagai pekerja seks komersil (PSK).

Pengungkapan kasus itu bermula saat personel Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menangkap seorang perempuan, RS (40) terkait kasus narkoba, Sabtu (19/7). Ketika dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, polisi menemukan bukti praktik prostitusi di ponsel milik pelaku.

“Setelah diperiksa akhirnya ketahui RS diduga sebagai muncikari. Personel Satresnarkoba menemukan bukti praktik prostitusi yang melibatkan korban di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Kasus dugaan TPPO itu kemudian ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menciduk NN (27) yang bertugas mengantar korban serta NI (35) yang memesan korban.

Ketiganya saat ini ditahan di Mapolres Aceh Selatan. Polisi masih mendalami kasus itu.

“Kami sangat prihatin karena korbannya masih anak di bawah umur. Ini adalah bentuk eksploitasi yang keji dan tidak dapat ditoleransi. Kami pastikan para pelaku akan diproses secara hukum,” jelas Narsyah.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan lainnya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa di lingkungannya. Kami butuh dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti demi melindungi generasi muda dari tindak kejahatan seperti ini,” ujarnya.