Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Istana Beri Penjelasan

Posted on

Sejumlah Wakil Menteri di Kabinet Merah Putih rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN. Istana beri penjelasan terkait hal tersebut.

Rangkap jabatan Wamen dan Komisaris BUMN sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu tercatat sebagai perkara nomor Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon.

“Sejauh ini pemerintah tidak ada menyalahi amar-amar putusan MK. Kalau kita bicara amar putusan MK, tidak ada yang disalahi oleh pemerintah,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi dikutip infoFinance, Kamis (24/7/2025).

Menurutnya yang tidak diperbolehkan hanya jabatan menteri, kepala badan, atau kepala kantor merangkap sebagai komisaris BUMN. Untuk wakil menteri tidak masalah.

“Jadi yang dipegang tentu amar putusan MK, jadi sejauh ini pemerintah tidak menyelisihi amar-amar putusan MK. Sebelum-sebelumnya juga ada Wamen yang jadi komisaris. Yang tidak boleh itu cuma anggota kabinet selevel menteri atau kepala badan atau kepala kantor, kalau Wamen juga sebelumnya ada Wamen yang komisaris di beberapa BUMN. Ini sudah berjalan juga,” tutur Hasan.

Untuk diketahui MK memutuskan tidak menerima gugatan itu, putusan perkara itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025) yang lalu.

Dalam permohonannya, Juhaidy meminta ada yang diubah pada Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dia meminta ada tambahan klausul Wakil Menteri pada bagian ‘Menteri dilarang merangkap jabatan.