SMPN 28 Batam Gelar Perpisahan di Hotel Bintang 4, Disdik Klarifikasi

Posted on

SMPN 28 Batam menggelar acara perpisahan murid kelas IX di hotel bintang 4, kawasan Batam Center. Pihak sekolah ternyata tidak berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menggelar acara perpisahan di hotel.

Salah satu orang tua siswa berinisial F menyatakan keberatannya terkait kegiatan perpisahan yang diselenggarakan SMPN 28. Ia menyebut pembahasan kegiatan perpisahan itu tak melibatkan orang tua wali murid .

“Pungutan (uang perpisahan) dilakukan sebelum panitia dibentuk. Bahkan, wali murid tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dan tidak ada surat resmi dari pihak sekolah,” kata F, Selasa (27/5/2025).

Orang tua murid itu menjelaskan untuk kegiatan perpisahan setiap siswa kelas IX diminta biaya sebesar Rp 540 ribu dengan rincian Rp 460 ribu untuk sewa tempat dan Rp 80 ribu untuk biaya dokumen. Orang tua juga harus menyediakan jas atau kebaya yang digunakan untuk kegiatan perpisahan.

Menurutnya, biaya yang dibebankan sebesar Rp 540 ribu per siswa, terdiri dari Rp 460 ribu untuk gedung dan biaya administrasi ijazah, serta tambahan Rp 80 ribu untuk dokumentasi (foto kelas). Selain itu, para orang tua juga harus menanggung biaya pembelian jas atau kebaya secara mandiri, yang tidak sedikit.

“Kan tidak semua orang tua mampu dengan biaya itu. Sekolah juga tak melibatkan orang tua sejak awal. Jangan sampai ada kesan acara dipaksakan dan hanya segelintir orang yang mengambil keputusan,” ujarnya.

Ketua Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) Provinsi Kepri adalah Kombes Pol Sri Satyatama mengaku baru mengetahui hal itu. Ia menyebut pihaknya akan menerjunkan tim untuk mengecek hal tersebut.

“Akan kami turunkan tim untuk mengecek informasi tersebut,” ujarnya.

Disdik Batam Klarifikasi

Kadisdik Batam, Tri Wahyu Rubianto, mengaku sudah memerintahkan bawahannya untuk mengecek acara yang dilakukan SMPN 28. Ia menyebut dalam surat edaran yang dikeluarkan pihaknya beberapa waktu lalu mengimbau kegiatan itu dilakukan di satuan pendidikan.

“Ini saya sudah minta Kabid SMP untuk melakukan klarifikasi terkait informasi. Meski perpisahan tidak dilarang, namun di surat edaran kami diutamakan pelaksanaan di satuan pendidikan dan instansi Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Tri menyebut kegiatan perpisahan yang dilakukan SMPN 28 Batam di hotel bintang 4 itu tak berkoordinasi dengan pihaknya. Ia menegaskan dirinya telah mengingatkan jajaran untuk tidak menghadiri kegiatan yang dilaksanakan di luar satuan pendidikan.

“Kami dari dinas nggak ada yang diundang. Kebijakan saya jelas, Disdik tidak akan menghadiri undangan kalau pelaksanaan dilaksanakan selain di satuan pendidikan,” ujarnya.

Disinggung soal biaya perpisahan yang dipatok sekolah mencapai Rp 540 ribu, Tri mengaku baru mengetahui hal tersebut. Ia menyebut akan mengkroscek hal tersebut.

“Saya baru dapat rincian. Karena saya baru selesai rapat, nanti saya tanyakan ke Kabid SMP sudah sampai mana hasil klasifikasinya,” ujarnya.

Tri menegaskan surat edaran yang dikeluarkan sebelumnya itu guna mencegah pungutan liar (pungli) di tingkat SD dan SMP. Ia menyebut, acara perpisahan itu juga bertujuan untuk melatih empati. Surat edaran itu juga untuk pembelajaran anak-anak agar tidak berlebihan dalam merayakan momentum tertentu.

“Yang jelas dalam SE itu himbauan untuk lebih meningkatkan empati kepada masyarakat yang tentunya tidak semuanya mampu. Ini juga untuk memberi pembelajaran ke anak-anak agar empati mereka juga terbentuk kepada rekan-rekannya yang tidak mampu,” ujarnya.

Tri kembali menyebut jika sekolah tetap menyelenggarakan kegiatan perpisahan maka disarankan dengan nilai yang terjangkau, agar hal itu tak membebani orang tua murid.

“Jika tetap melaksanakan itu, jelas bahwa saya minta dengan nilai yang terjangkau dan tidak membebani ortu murid. Tidak membebani, yang tahu siapa? Orang tua murid itu sendiri. Oleh karena itu saya tidak membenarkan dan melarang seluruh kepsek dan guru menjadi panitia perpisahan. Saya melarang, belum tentu guru-guru itu tahu apa yang dialami wali murid,” ujarnya.