Mobil berpelat merah milik UPT Samsat Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan (Humbahas) menabrak sepeda motor sekeluarga di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) hingga mengakibatkan tiga orang tewas. Saat ini, sopir mobil plat merah itu telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Simalungun Ipda Win Okto mengatakan sopir mobil itu adalah warga sipil berinisial EIS. EIS ditetapkan menjadi tersangka sejak 9 Juni 2025.
“Terhitung tanggal 9 (Juni) sudah kita tetapkan jadi tersangka, iya (sopirnya), nggak (ASN), sipil,” kata Win saat dikonfirmasi infoSumut, Jumat (13/6/2025).
Win menyebut saat kejadian sopir mobil dengan BK 1373 J itu tengah bersama dengan seorang penumpang bernama Tina Melinda Sinamo. Tina disebut merupakan Kepala UPT Samsat Dolok Sanggul.
“Mobil dinas milik Samsat Humbahas, katanya (sopir) sama Kepala UPT (di mobil),” ujarnya.
Dia mengatakan sopir tersebut dijerat Pasal 310 Ayat 1,2, dan 4 UU Nomor 22 tahum 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat ini, EIS ditahan di Polres Simalungun.
“Iya, ditahan di Polres,” pungkasnya.
Sebelumnya, Win Okto menyebut peristiwa itu terjadi di Huta Sosor Pea, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Rabu (4/6) sore. Dia mengatakan mobil itu merupakan mobil UPTD Samsat Humbahas.
“Mobil plat merah itu milik UPTD Humbang Hasundutan, Samsat,” kata Win saat dikonfirmasi infoSumut, Kamis (5/6) malam.