Panitia khusus (Pansus) mineral batubara serta minyak dan gas DPR Aceh meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf mencopot pejabat di Dinas ESDM serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pejabat di dua dinas itu disebut masih memproses izin usaha pertambangan (IUP) baru dan tidak mengindahkan rekomendasi pansus tahun lalu.
Sekretaris Pansus Nurdiansyah Alasta mengatakan, pihaknya meminta Mualem melakukan kajian dan audit khusus terhadap IUP yang berstatus izin ekplorasi. Saat ini tercatat 34 perusahaan yang sudah memiliki izin dan sebagian besar para pemegang IUP sama sekali tidak melakukan aktivitas untuk eksplorasi.
Izin yang telah dimiliki, kata Nurdiansyah, hanya dimanfaatkan untuk menjadi bisnis portofolio, penjualan kepada pihak ke-3 dengan maksud dan tujuan untuk meraut keuntungan pribadi. Tindakan itu disebut merugikan bagi pendapatan Aceh.
Selain itu, pansus DPR Aceh juga meminta Mualem segera melakukan penataan terhadap izin-izin sektor pertambangan dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh (Ingub) tentang Penataan izin atas Pengelolaan Sumber Daya Alam Sektor Pertambangan. Ingub bertujuan untuk kepentingan penataan Sumber daya alam bagi kepentingan masa depan Aceh.
“Pansus DPR Aceh meminta kepada Gubernur Aceh untuk membentuk Satgas khusus (satgasus) penataan IUP serta melakukan kajian dan evaluasi terhadap izin-izin IUP tambang yang telah diterbitkan oleh DPMPTSP dan ESDM Aceh,” kata Nurdiansyah dalam paripurna, Kamis (25/9/2025).
Paripurna itu dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem serta dipimpin Ketua DPR Aceh Zulfadli. Rapat paripurna itu juga dihadiri sejumlah anggota DPR Aceh.
“Pansus DPRA Aceh sangat menyayangkan sikap Pemerintah Aceh yang tidak menindaklanjuti seluruh hasil temuan Pansus DPR Aceh tahun 2024, dan bahkan yang lebih parah para kabid pertambangan di SKPA ESDM Aceh dan kabid perizinan di DPMPTSP sampai saat ini masih tetap melakukan proses izin IUP sebanyak 10 izin baru. Karenanya tim pansus DPR Aceh meminta kepada Gubernur Aceh untuk mencopot seluruhnya para jabatan kabid-kabid di SKPA ESDM Aceh dan DPMPTSP yang secara sengaja telah mengangkangi hasil pansus DPR Aceh tahun 2024,” lanjutnya.
Menurutnya, pansus juga menemukan banyak fakta bahwa ESDM dan DPMPTS sama sekali tidak mematuhi hasil dan fakta temuan pansus DPR Aceh tahun 2024. Dia menyebutkan, banyak sekali masukan hasil pansus DPR Aceh yang tidak ditindaklanjuti dan bahkan diabaikan.
“Karenanya kami meminta kepada gubernur Aceh untuk melakukan perbaikan dilingkungan SKPA ESDM dan DPMPTSP, karena kedua SKPA ini juga tidak bekerja maksimal dalam melakukan upaya perbaikan tata kelola Pertambangan di Provinsi Aceh sebagaimana kewenangan berdasarkan UUPA dan produk hukum lainnya,” ungkap Nurdiansyah.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Menurutnya, pansus juga menemukan banyak fakta bahwa ESDM dan DPMPTS sama sekali tidak mematuhi hasil dan fakta temuan pansus DPR Aceh tahun 2024. Dia menyebutkan, banyak sekali masukan hasil pansus DPR Aceh yang tidak ditindaklanjuti dan bahkan diabaikan.
“Karenanya kami meminta kepada gubernur Aceh untuk melakukan perbaikan dilingkungan SKPA ESDM dan DPMPTSP, karena kedua SKPA ini juga tidak bekerja maksimal dalam melakukan upaya perbaikan tata kelola Pertambangan di Provinsi Aceh sebagaimana kewenangan berdasarkan UUPA dan produk hukum lainnya,” ungkap Nurdiansyah.