Tak Terima Dibilang ‘Mokondo’ karena Ingin Nikah Lagi, Suami Tega Bunuh Istri

Posted on

Wanita berinisial PS tewas dibunuh suaminya sendiri Wadison Pasaribu (32). Pelaku tega membunuh istrinya karena tak terima dikatain ‘mokondo’ oleh korban karena ingin menikah lagi.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria, mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah pasangan suami istri itu di Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten pada Sabtu (31/5) pukul 23.30 WIB. Pelaku sudah merencanakan pembunuhan saat korban tengah tidur.

“Motif pelaku menghabisi nyawa istrinya karena ingin menikahi perempuan lain. Ia juga ingin mendapatkan hak asuh anak,” ujarnya dikutip infoNews, Kamis (5/6/2025).

Pelaku berfikir jika bercerai, maka hak asuh anak jatuh ke tangan istri. Karena itu Wadison tega menghabisi nyawa korban.

Menurut Yudha, korban sebelumnya sudah mengetahui adanya hubungan antara suaminya dan perempuan lain. Namun pada malam kejadian tidak terjadi keributan.

“Korban memang sudah mengetahui adanya perselingkuhan, tapi malam itu tidak ada pertengkaran yang bisa memicu langsung terjadinya pembunuhan,” ujarnya.

Bahkan, kata Yudha, pasangan suami istri itu sempat berhubungan badan sebelum pembunuhan terjadi. Namun ada ucapan korban yang dianggap menyakitkan oleh pelaku.

“Setelah berhubungan, korban merasa lapar dan meminta suaminya memesan makanan. Namun, pelaku menolak. Kemudian korban berkata bahwa pelaku hanya ingin uangnya, menyebut kata ‘mokondo’. Kata-kata itu menyinggung perasaan pelaku,” jelasnya.

Yudha menambahkan pelaku sebenarnya sudah berniat membunuh korban jauh sebelum kejadian. Ia bahkan membawa tali kabel tis dari Bayah untuk menjerat korban saat tidur.

“Ini pembunuhan berencana. Pelaku sudah menyiapkan alat. Tapi saat hendak dicekik, korban melawan,” katanya.

Wadison sendiri mengaku sakit hati terhadap istrinya. Dia mengeluhkan istrinya jarang mau berhubungan badan dan sering mengeluarkan kata-kata menyakitkan setelah mengetahui perselingkuhannya.

“Sulit diajak berhubungan. Setelah ketahuan selingkuh, dia sering berkata kasar. Salah sedikit langsung disamakan dengan suami orang lain,” ujar Wadison.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Wadison dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sengaja.