Polisi menangkap sepasang kekasih yang nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu di Riau. Dari tangan keduanya, petugas menyita 14,9 kilogram sabu dengan melibatkan anjing saat pencarian.
Kedua pelaku berinisial AP dan AW. Mereka tercatat warga Siak, Riau dan diringkus oleh tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Ryan Fajri.
Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan kedua pelaku ditangkap, Rabu (11/6) dini hari. Ini setelah polisi mendapat informasi soal keberadaan keduanya yang diduga membawa narkoba.
Petugas lalu mengidentifikasi sebuah mobil Innova BM 1161 KX. Mobil membawa paket sabu ke wilayah Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
“Tim melakukan penyelidikan dan melihat mobil pelaku di samping gedung olahraga Rumbai. Saat didekati petugas, pelakunya langsung melarikan diri,” Kata Putu Yudha, Jumat (20/6/2025).
Personel Subdit II langsung mengejar dan melihat pelaku membuang sebuah karung. Setelah diperiksa, ternyata ada 15 bungkus paket berisi narkoba.
“Ini bergambar durian musang king. Kalau dilihat dari bungkusnya, ini sabu kemasan baru,” kata Putu Yudha.
Petugas kemudian melanjutkan pengejaran pelaku. Sayangnya, pelaku meninggalkan mobil di pekarangan rumah warga di daerah Tenayan Raya, Pekanbaru.
Selanjutnya, Minggu (15/6) polisi kembali mencari pelaku. Dibantu personel Polres Siak dan melibatkan anjing pelacak K9, tim akhirnya mengidentifikasi pelaku.
“Petugas akhirnya berhasil menangkap AP dan pacarnya, AW. Mereka ini pacaran dan biasa mengedarkan di Pekanbaru,” katanya.
AP sendiri mengaku hanya diperintahkan oleh seseorang berinisial AL. Ia dijanjikan upah Rp 10 juta/kg dan kekasihnya dapat upah Rp 5 juta.
Usut punya usut, AP sudah dua kali menjadi kurir sabu. Aksi yang pertama mengantar sabu sebanyak 59 kilogram untuk diedarkan di Pekanbaru dibantu AW.
Mereka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 ayat, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.