Petugas imigrasi di Aceh menunda keberangkatan 212 warga ke luar negeri karena terindikasi akan bekerja secara ilegal. Penundaan dilakukan di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, mengatakan, penundaan keberangkatan dilakukan sejak Januari hingga Desember 2025 dan sebagian besar terjadi awal tahun. Penundaan disebut sebagai bentuk perlindungan dan pencegahan terhadap potensi tindak pidana perdagangan orang.
“Kita lakukan penundaan keberangkatan karena ada indikasi bahwa yang bersangkutan akan bekerja ke luar negeri non-prosedural. Memang banyak alasan-alasan yang diutarakan oleh yang bersangkutan berangkat ke luar negeri dengan alasan mau wisatalah, diajak keluarganya, diajak bibinya atau lain-lain,” kata Tato kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Namun setelah didalami, katanya, akhirnya mereka mengaku akan bekerja di luar negeri. Warga yang ditunda berangkat rata-rata hendak ke Malaysia yang dilanjutkan ke sejumlah negara lain.
“Itu amat sangat riskan bagi warga negara Indonesia untuk kerja di luar negeri di luar prosedur yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Mereka kebanyakan ke Malaysia ya soalnya kan memang internasional kita kan ya kita ke Penang dan Malaysia ya. Itu dari Malaysia bisa mereka dari Malaysia ada dugaan, lanjut ke Thailand, Thailand langsung lanjut lagi ke tempat yang lain,” jelas Tato.
“Banyak yang terjadi seperti itu dan sudah kita lakukan pencegahan sejak awal dari mulai pembuatan paspor sampai dengan niatan yang bersangkutan akan berangkat ke luar negeri,” lanjutnya.
Selain itu, petugas imigrasi juga menolak 473 permohonan penerbitan paspor sepanjang tahun 2025. Penolakan itu tersebar di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh sebanyak 131 kasus, Imigrasi Kelas II TPI Langsa 238, Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe 61, Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh 22, Imigrasi Kelas III Non-TPI Takengon 12, dan Imigrasi Kelas II TPI Sabang 9 kasus.
Menurutnya, penolakan dilakukan karena terindikasi pemohon akan menggunakan paspor untuk bekerja di luar negeri secara ilegal. Petugas imigrasi mendeteksi dugaan penyalahgunaan paspor itu ketika mewawancarai pemohon.
“Yang pasti, penolakan pemberian paspor kepada pemohon selama ini kita lakukan di wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, di mana yang bersangkutan ada dugaan paspor tersebut akan digunakan di luar peruntukan yang sudah ditentukan,” ujarnya.
