Upaya Polres Inhu Menelusuri Kasus TPPU ‘Ratu Narkoba’ Mak Gandi

Posted on

Aset milik ratu narkoba bernama Nurhasana alias Mak Gandi yang berada di Kabupaten Kampar, Riau disita penyidik Satnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu). Penyitaan itu berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat tersangka.

Adapun aset yang disita yakni berupa rumah hunian senilai ratusan juta rupiah. Penyitaan dilakukan pada Kamis (22/5/2025).

Saat itu, Tim dari Polres Inhu yang didampingi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar, menghitung nilai aset atas nama Nuriana JR tersebut.

“Penyitaan ini merupakan kelanjutan proses hukum terhadap tersangka Nurhasana atau Mak Gadi berdasarkan surat penetapan Nomor 325/PenPid.B-SITA/2025/PN Bkn,” terang Fahrian Siregar, Jumat (23/5/2025).

Aset berupa rumah dan tanah yang berada di wilayah Kampar itu diduga kuat berkaitan dengan hasil tindak pidana yang sedang diusut penyidik.

Berdasarkan penghitungan dari pihak Bapenda Kampar, nilai bangunan mencapai Rp 46 juta. Sementara nilai tanah ditaksir sebesar Rp 200 juta, sehingga jika ditotalkan aset tersebut mencapai Rp 246 juta.

Proses penyitaan itu disaksikan langsung Ketua RT setempat, Jumadi Palil. Bahkan turut hadir Sekretaris Desa setempat sebagai bentuk keterbukaan dan keabsahan saat penyitaan aset.

Saat dilakukan penyitaan, penyidik memasang spanduk resmi yang menyatakan bahwa rumah tersebut kini berstatus dalam pengawasan aparat penegak hukum. Hal tersebut merupakan salah satu langkah preventif untuk mencegah terjadinya pengalihan atau penghapusan aset oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kegiatan ini membuktikan bahwa Polres Inhu tidak hanya menyelidiki aset dalam wilayah hukumnya. Tapi juga menelusuri hingga ke luar daerah untuk memastikan semua aset yang berkaitan dengan tindak pidana bisa diamankan,” kata Fahrian.

Penyitaan ini semakin menambah daftar panjang aset Mak Gadi yang berhasil dibekukan. Mak Gandi sendiri tercatat sebagai Ratu Narkoba yang kerap beraksi di Indragiri Hulu sekitarnya.

Sebelum rumah, beberapa aset lain telah disita penyidik. Aset itu mulai dari rumah hingga ruko.

Sebelumnya pengungkapan kasus narkoba itu bermula dari penangkapan MG alias Ega (33), pada Rabu (28/2) pukul 17.45 WIB di Jalan AR Hakim Kota Rengat. Saat ditangkap, Ega tengah santai menunggu pembeli sabu.

Polisi lalu mengambil benda yang ternyata dompet kecil berisi 4 paket sabu siap edar dengan berat kotor 0,78 gram. Ega tak bisa mengelak dan mengaku jika sabu itu miliknya yang didapat dari Mak Gadi untuk dijual pada orang lain.

Tim kemudian bergerak cepat menuju ke rumah Mak Gadi di Desa Kuba. Saat tim turun dan menggeledah rumah Mak Gadi ditemukan 4 bungkus ukuran besar dan 93 paket berbagi ukuran dengan total berat kotor 368,27 gram.