Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dilaporkan kembali terbakar. Data terbaru menunjukkan jumlah total korban saat ini mencapai 31 orang.
“Total 31 orang korban, 10 meninggal dunia, dan 21 orang korban luka-luka,” kata Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, Rabu (15/10/2025).
Bimo menerangkan, bertambahnya jumlah korban itu diketahui setelah dilakukan pencarian dan pendataan ulang oleh pihaknya.
“Tadi memang dilakukan pencarian, tapi sudah selesai dan tidak ada yang ditemukan lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin menyebutkan sebanyak 10 pekerja tewas serta 18 lainnya terluka dan masih dalam perawatan medis akibat kebakaran kapal MT Federal II.
“Sementara korban yang sudah diketahui yaitu sebanyak 28 orang. Sepuluh orang di antaranya meninggal dunia, 18 masih dalam perawatan intensif,” kata Irjen Asep, Rabu (15/10/2025).
Asep mengatakan, 18 orang korban tersebut saat ini tengah mendapat perawatan intensif di beberapa rumah sakit berbeda.
“Mudah-mudahan yang 18 korban ini bisa selamat dan masih dalam perawatan intensif di beberapa rumah sakit,” ujarnya saat mengunjungi korban di RS Mutiara Aini.
Ia menambahkan, terdapat empat orang korban luka berat yang tengah dirawat di ruang ICU RS Mutiara Aini. Pihaknya juga masih memastikan kondisi korban lainnya.
“Luka berat di rumah sakit ini ada empat yang dalam perawatan di ruang ICU. Tempat lain kami masih mengecek juga, sementara di tiga rumah sakit,” ujarnya.
Terkait penyebab kecelakaan, Asep menyebutkan saat ini masih dalam penyelidikan pihaknya. Ia menegaskan akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
“Sementara penyebabnya sedang dalam proses penyelidikan dari tim Reskrim, baik Polresta Barelang maupun Polda. Inafis kita sedang bekerja di TKP. Nanti kita akan ketahui penyebabnya apa dari kecelakaan kerja tersebut,” jelasnya.
“Tentu saja dari hasil penyelidikan nanti kita bisa lihat apakah ada unsur kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Apabila itu ditemukan, maka akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.