Sertu Riza Pahlivi menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer dalam kasus penganiayaan terhadap siswa SMP berinisial MHS (15) hingga tewas. Keua Majelis Hakim Pengadilan Milier I-02 Letkol Ziky Suryadi memvonis terdakwa 10 bulan penjara.
“Menyatakan perbuatan terdakwa yaitu Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain, pidana penjara selama 10 bulan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Letkol Ziky Suryadi, Senin (20/10/2025).
Selain vonis bui 10 bulan, Ziky menyebutkan, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada pemohon Lenny Damanik (ibu MHS) sebesar Rp 12,7 juta.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Oditur yakni 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Sertu Riza dituntut atas tindakan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan hilangnya nyawa. Terdakwa dikenakan pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014.
Atas vonis etrsebut, Sertu Riza diberikan waktu untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan selama 7 hari.
“Apabila dalam masa putusan ini belum menerima, anda dapat menyatakan banding. Apabila saat ini belum dapat mengambil keputusan, anda dapat berpikir-pikir diberi waktu selama 7 hari dimulai dari besok. Pada hari ke-delapan apabila tidak menyatakan sikap artinya dianggap menerima,” ujar hakim.
Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar kelas 3 SMP negeri di Medan berinisial MHS meninggal dunia usai dianiaya Sertu Riza. Keluarga korban mengatakan, saat kejadian korban menyaksikan tawuran yang memang sering terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra sebagai kuasa hukum Lenny ini menjelaskan penganiayaan itu terjadi di bantaran rel kereta api di Jalan Pelikan Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (24/5/2024) lalu. Akibat penganiayaan itu, korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (25/5/2025).
“Pasca kejadian tawuran tersebut, diketahui MHS sempat ditangkap diduga oleh Babinsa, diduga dianiaya, dipukul hingga jatuh ke bawah rel. Kemudian habis ada luka penganiayaan di kepalanya, korban juga mendapatkan penganiayaan di dada, tangan lecet, hingga mengeluarkan darah,” ujar Irvan.
Ibu korban pun membuat laporan ke Denpom I/5 pada 28 Mei 2024. Laporan itu diterima dengan nomor: TBLP-58/V/2024.